Disparitas putusan atau ketimpangan dalam penjatuhan pidana telah lama menjadi perhatian akademisi, pemerhati, dan praktisi hukum. Isu ini dinilai mengganggu sistem peradilan pidana terpadu karena dapat memunculkan kesan ketidakadilan, dan praktiknya tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga ditemukan di berbagai negara.
Dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo (2003: 7) menjelaskan bahwa disparitas putusan berkaitan dengan perbedaan penjatuhan pidana untuk kasus yang serupa atau setara tingkat keseriusannya, tanpa alasan atau pembenaran yang jelas. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi cara pandang serta penilaian masyarakat terhadap peradilan.
Indonesianis asal Belanda, Sebastiaan Pompe, dalam bukunya Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, menyebut bahwa ketika putusan-putusan semakin tidak konsisten, kemungkinan penyelewengan yudisial pun makin membesar. Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Mahkamah Agung RI saat itu, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam Refleksi Akhir Tahun di Gedung Mahkamah Agung pada 29 Desember 2021. Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas putusan, baik di Mahkamah Agung maupun badan peradilan di bawahnya, akan berdampak signifikan terhadap citra dan nama baik lembaga peradilan. Ia juga menyampaikan harapannya agar tidak banyak disparitas putusan yang dihasilkan hakim.
Disparitas putusan dinilai problematik karena dipengaruhi banyak faktor. Pompe mencatat setidaknya dua penyebab yang kerap mendorong terjadinya disparitas, yakni tunggakan perkara dan ketidakjelasan peraturan perundang-undangan. Namun pada akhirnya, hakim dipandang menjadi pihak yang paling menentukan dalam terjadinya disparitas tersebut.
Secara normatif, berat-ringannya hukuman merupakan wewenang hakim tingkat pertama dan banding. Meski demikian, dalam sejumlah putusan, Mahkamah Agung mengoreksi vonis dengan alasan pemidanaan yang dianggap tidak proporsional atau berpotensi menimbulkan disparitas.
Salah satu contoh termuat dalam Putusan Nomor 2661 K/Pid.Sus/2017. Mahkamah Agung menilai pidana penjara 19 tahun yang dijatuhkan judex facti tidak memenuhi rasa keadilan dan dapat menciptakan disparitas pidana. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung membandingkan dengan perkara lain yang barang buktinya lebih sedikit, sekitar 2 kilogram, namun dijatuhi pidana 20 tahun, sementara dalam perkara tersebut barang bukti sabu yang diterima terdakwa dari Malaysia ke Indonesia berjumlah 7.136,8 gram.
Perhatian serupa muncul dalam Putusan Nomor 2744 K/Pid.Sus/2017. Dalam perkara ini, Majelis Hakim Agung menyatakan hukuman terdakwa tidak dapat diperberat karena barang bukti sabu yang ditemukan seberat 1 gram. Majelis juga menyebut bahwa pada umumnya, perkara narkotika dengan barang bukti sabu 1 gram dalam praktik peradilan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. Menurut Mahkamah Agung, apabila pidana diperberat sebagaimana dikehendaki penuntut umum, hal itu dapat menciptakan disparitas pemidanaan yang mencolok sehingga menimbulkan ketidakadilan dan perlakuan diskriminatif. Majelis menegaskan bahwa pidana berat semestinya dijatuhkan kepada bandar, produsen gelap, importir/eksportir gelap, pemasok, atau sindikat/jaringan peredaran gelap narkotika internasional dan transnasional, sedangkan kedudukan terdakwa belum termasuk kategori tersebut.
Pertimbangan mengenai disparitas juga tampak dalam Putusan Nomor 759 K/Pid.Sus/2021. Pada tingkat kasasi, majelis memperbaiki lamanya pidana dengan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan karena terdapat alasan meringankan yang belum dipertimbangkan judex facti. Mahkamah Agung menilai barang bukti pada terdakwa merupakan sisa pemakaian bersama, bukan untuk diedarkan kembali. Selain itu, jumlah barang bukti disebut tidak melebihi ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, terdakwa tidak terbukti sebagai target operasi kepolisian maupun terlibat jaringan peredaran gelap narkotika. Mahkamah Agung juga mempertimbangkan upaya menghindari disparitas pidana dalam perkara serupa, status terdakwa yang belum pernah dipidana, serta usia terdakwa yang masih produktif.
Dalam Putusan Nomor 174 K/Pid.Sus/2021, Mahkamah Agung menilai pertimbangan judex facti mengenai status barang bukti sudah tepat, antara lain karena penuntut umum tidak menjelaskan kaitan barang bukti dengan perkara lain dan tidak ada pelaku lain yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan terdakwa. Namun demikian, Mahkamah Agung tetap memperbaiki pidana yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan terdakwa belum pernah dihukum dan untuk menghindari disparitas dalam penanganan perkara sejenis, sehingga pidana yang dijatuhkan dipandang lebih adil.
Isu disparitas juga mengemuka dalam perkara peninjauan kembali. Dalam Putusan 28 PK/Pid/2019, Majelis Hakim Peninjauan Kembali mengkualifikasi perbedaan hukuman dan disparitas antara Terpidana I dan Terpidana II sebagai kekhilafan atau kekeliruan yang nyata. Mahkamah Agung menyoroti bahwa Terpidana II dijatuhi pidana penjara 2 tahun, sementara Terpidana I dijatuhi pidana 1 tahun dengan ketentuan pidana tidak perlu dijalani kecuali melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan 2 tahun. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, tindak pidana dinilai terjadi atas kehendak dan kerja sama erat keduanya, sehingga Majelis menilai tidak adil apabila keduanya dijatuhi pidana yang berbeda secara mencolok karena dapat menciptakan disparitas pemidanaan terhadap dua pelaku yang melakukan tindak pidana bersama-sama.
Sejumlah pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung kerap menjadikan disparitas pemidanaan sebagai salah satu alasan untuk mengoreksi putusan, terutama guna menjaga proporsionalitas hukuman dan mencegah ketimpangan dalam perkara-perkara yang dinilai serupa.

