Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus anggota DPR RI, Abdul Kadir Karding, menilai kelompok radikalisme agama saat ini memanfaatkan media sosial sebagai alat propaganda dan perjuangan politik. Menurutnya, pola tersebut memungkinkan perekrutan anggota baru dilakukan tanpa pertemuan tatap muka.
Hal itu disampaikan Karding dalam diskusi media yang diselenggarakan Social Media for Civic Education (SMCE) bertema “Medsos, Rekonsiliasi Nasional dan Ancaman Radikalisme” pada Selasa (27/8/2019) di Hotel Central, Jalan Pramuka, Jakarta Pusat.
Karding menyebut radikalisme dapat muncul ketika seseorang meyakini pemahaman agama secara ekstrem, termasuk dengan menganggap dirinya paling suci. Ia juga menilai masuknya ide dan gagasan dari luar ke Indonesia tidak lepas dari peran media serta masifnya arus informasi di era revolusi digital 4.0.
Dalam kesempatan itu, ia menyinggung lemahnya organisasi moderat seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam ruang media sosial. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kurangnya kemampuan memproduksi konten yang ringan dan sesuai dengan kebutuhan audiens saat ini.
Karding menambahkan, sejumlah aksi radikal seperti pembuatan bom atau teror, menurutnya, dapat dipelajari secara daring tanpa interaksi langsung. Ia juga menyebut media sosial menjadi salah satu faktor yang memperkuat polarisasi politik atau politik identitas.
Ia mengingatkan media sosial berpotensi menjadi “malapetaka” bila dimanfaatkan untuk menyebarkan paham radikal. Menurutnya, salah satu langkah pencegahan perlu dilakukan melalui kurikulum pendidikan. Selain itu, ia mengusulkan penguatan literasi masyarakat, pengurangan politik identitas yang berlebihan, serta mendorong diskusi pers yang tidak partisan.
Karding juga menilai upaya menangkal radikalisme perlu disertai perbaikan kondisi ekonomi dan sosial. Ia menyebut adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap pemerintah dapat membuat mereka lebih mudah terpengaruh, termasuk lewat media sosial. Dalam paparannya, ia menyebut angka sekitar 68 juta orang yang belum puas terhadap pemerintahan di Indonesia.
Dalam diskusi yang sama, Prof. Dr. Indria Samego, pengamat politik dari LIPI Universitas Indonesia, menekankan peran pers sebagai kekuatan keempat demokrasi dan jembatan bagi suara rakyat. Ia mengingatkan bahwa pada masa Orde Baru pers mengalami pembungkaman dan pemberitaan harus melalui berbagai izin karena dianggap ancaman bagi pemerintah.
Indria juga menyinggung perubahan setelah reformasi, termasuk kemudahan distribusi informasi melalui gawai. Menurutnya, kondisi itu membuat setiap orang dapat menjadi aktor penyebar informasi, termasuk kecenderungan menyebarkan berita negatif. Ia menambahkan, pembatasan media sosial yang pernah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika, misalnya pascapemilu presiden, berpotensi memicu reaksi besar bila berlangsung terlalu lama.
Roy Abimanyu dari Kantor Staf Presiden (KSP) menilai pengguna media sosial kerap tidak memperoleh informasi secara lengkap, namun tetap terpengaruh oleh arus informasi di platform tersebut. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada berita di media sosial dan tetap kritis, seraya menyebut adanya kelompok tertentu yang memproduksi konten negatif.
Roy juga menyoroti keberadaan kelompok kecil yang dinilainya tidak menyukai Indonesia, dengan perbedaan etnis dan ideologi sebagai faktor yang berbahaya. Menurutnya, perbedaan politik masih dapat diselesaikan melalui rekonsiliasi, sementara persoalan ideologi menjadi tantangan yang lebih besar. Ia menambahkan, ideologi tidak bisa sekadar “dibubarkan” sehingga perlu dihadapi dengan ideologi pula.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi KataIndonesia.com, Hafys Marshal, menyoroti penyebaran hoaks di media sosial. Ia menyebut kelompok “emak-emak” sebagai pihak yang menurutnya paling banyak menyebarkan hoaks karena kerap membagikan informasi tanpa memeriksa terlebih dahulu.
Hafys mengajak masyarakat memproduksi konten positif, termasuk yang mendorong keutuhan NKRI, kerukunan, dan perdamaian. Ia menilai media online maupun media cetak tetap memiliki peran penting sebagai penyeimbang dan alat kontrol di era kebebasan informasi. Menurutnya, masyarakat perlu dididik untuk mengenali konten negatif, ujaran kebencian, hoaks, dan adu domba, serta peran pers diperlukan untuk membantu warganet lebih bijak dalam bermedia sosial.

