SEMARANG — Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra, menilai Indonesia saat ini berada dalam kondisi “obesitas regulasi”, yakni jumlah peraturan perundang-undangan yang sangat banyak.
Pernyataan itu disampaikan Dhahana saat memberikan penguatan terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dan harmonisasi peraturan daerah di Aula Kresna Basudewa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Jumat (29/08).
Dhahana menyebut setidaknya terdapat 67.000 regulasi yang tercatat, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah kabupaten/kota. Menurutnya, banyaknya regulasi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan disharmonisasi, yang dapat menghambat efektivitas serta menciptakan kompleksitas dalam penegakan hukum dan administrasi.
Ia menilai kondisi tersebut tidak mungkin diatasi dengan cara konvensional. Karena itu, Dhahana mendorong penggunaan pendekatan teknologi informasi sebagai solusi untuk merespons banyaknya regulasi yang ada.
Dalam konteks itu, Dhahana mengatakan timnya tengah meramu formula dengan pendekatan Artificial Intelligence (AI) dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia memaparkan empat strategi yang akan diterapkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pertama, Legal Analytics, yakni formula untuk menganalisis sejauh mana disharmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya. Kedua, Legal Setting, yang dirancang menyediakan format baku konstruksi awal dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Legal Searching, sebagai cara untuk melihat apakah frasa yang dibuat telah terkandung dalam regulasi lain. Keempat, Legal Media, sebuah konsep yang melibatkan peran serta masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Dhahana juga menjelaskan konsep dasar pembentukan, jenis dan siklus peraturan perundang-undangan dalam paparannya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyampaikan bahwa jajarannya telah menyelesaikan pengharmonisasian dalam jumlah besar. Hingga Agustus, ia menyebut pihaknya telah menuntaskan 1.060 proses harmonisasi.
Heni menambahkan masih ada peraturan yang dikembalikan maupun yang belum ditangani, sehingga jumlah keseluruhan lebih banyak dari yang telah diselesaikan. Ia juga menyoroti tantangan luasnya wilayah Jawa Tengah yang mencakup 35 kota/kabupaten, sementara Kanwil Kemenkum Jateng hanya memiliki 29 sumber daya manusia perancang peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Heni menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jateng untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan. Ia menyatakan pihaknya akan terus berupaya agar proses harmonisasi dapat diselesaikan sebaik-baiknya dalam waktu yang ditentukan, yaitu lima hari.
Dalam kesempatan itu, Heni juga meminta dukungan dan kerja sama dari seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Jawa Tengah berjalan lancar.
Kegiatan tersebut dihadiri antara lain oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, perwakilan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jateng, perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng, perwakilan Kanwil HAM Jateng, Kabag Persidangan Setwan Jateng, perwakilan biro hukum setda provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Tengah, serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional di jajaran Kanwil Kemenkum Jateng.

