Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, mengajak para profesional dan alumni bidang agraria/pertanahan yang tergabung dalam KAPTI-AGRARIA untuk berkontribusi dalam penguatan regulasi pertanahan dan tata ruang.
Ajakan tersebut disampaikan Asnaedi saat memberikan sambutan dalam acara Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan KAPTI-AGRARIA yang digelar di Jakarta, Jumat (6/3/2026). Ia mendorong KAPTI-AGRARIA untuk memberikan masukan kritis terhadap peraturan pelaksanaan yang berlaku saat ini, termasuk menyampaikan jika terdapat ketentuan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapannya di lapangan.
“Teman-teman KAPTI ayo kritisi semua peraturan pelaksanaan kita sekarang. Kita tidak usah takut kalau memang salah sampaikan itu salah, bahwa di sini ada potensi yang mengakibatkan berbahaya di pelaksanaan kita di lapangan. Semoga KAPTI-AGRARIA bisa memberikan sumbangsih pemikiran dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan,” kata Asnaedi.
Dalam paparannya, Asnaedi menjelaskan pemerintah saat ini tengah menyesuaikan sejumlah regulasi pertanahan sebagai respons atas perubahan kebijakan dan kebutuhan tata kelola di era pemerintahan yang baru. Sejumlah peraturan telah direvisi maupun disempurnakan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait dengan pengelolaan dan administrasi pertanahan.
Ia menambahkan, langkah lanjutan yang sedang dilakukan adalah menyatukan pengaturan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa regulasi, seperti ketentuan terkait pendaftaran tanah dan hak atas tanah. Menurutnya, penyatuan aturan tersebut diharapkan dapat menyederhanakan peraturan pelaksanaan sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih.
“Selama ini kita memisahkan pengaturan antara pendaftaran tanah dan pengaturan hak atas tanah. Ke depan kita coba satukan agar peraturan pelaksanaannya lebih sederhana dan tidak menimbulkan tumpang tindih,” ujar Asnaedi.
Sejalan dengan tema acara “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria”, dialog strategis ini menjadi wadah bagi gagasan dari ratusan peserta yang hadir secara langsung maupun daring. Asnaedi juga mengimbau anggota KAPTI-AGRARIA melakukan pratinjau terhadap regulasi yang ada agar aturan yang akan diterbitkan nantinya lebih relevan dengan kondisi di lapangan.
“Teman-teman KAPTI diharapkan bisa melihat aturan yang sudah ada, aturan yang akan diubah, serta kondisi riil pertanahan di lapangan,” kata Asnaedi.
Acara tersebut menghadirkan Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, serta Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, yang juga Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan. Setelah sesi dialog dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan silaturahmi anggota KAPTI-AGRARIA yang dibuka melalui sambutan Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Sri Pranoto.

