Direktur PT SPR Bantah Tolak Audit Inspektorat Riau, Pertanyakan Dasar Kewenangan

Direktur PT SPR Bantah Tolak Audit Inspektorat Riau, Pertanyakan Dasar Kewenangan

PEKANBARU — Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita Susansti menanggapi isu penolakan audit yang disebut dilakukan Inspektorat Provinsi Riau terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) yang dipimpinnya. Ida menegaskan PT SPR tidak pernah menolak pihak mana pun yang datang, selama sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita tidak menolak siapapun yang datang ke SPR asalkan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ida, Kamis (22/1/2026).

Ida mempertanyakan dasar kewenangan Inspektorat untuk mengaudit BUMD. Menurut dia, tugas pokok dan fungsi Inspektorat adalah membantu kepala daerah, dalam hal ini gubernur, pada lingkup organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara itu, BUMD tidak termasuk perangkat daerah.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta peraturan gubernur terkait uraian tugas perangkat daerah. Adapun pengaturan BUMD, menurut Ida, mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Karena itu, audit laporan keuangan BUMD dilakukan melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk menunjuk akuntan publik.

“Kalau di OPD kenapa ada Inspektorat, ya untuk mengawasi dan membina karena mereka perangkat daerah sementara BUMD bukan perangkat daerah,” ujarnya.

Ida juga menyoroti surat perintah tugas (SPT) Inspektorat yang diterima PT SPR. Ia menyebut SPT tersebut tidak berdasarkan perintah pemegang saham, melainkan hanya berdasarkan surat keputusan pelaksana tugas Kepala Inspektorat Riau.

“SPT Inspektorat tidak berdasarkan perintah pemegang saham. Hanya berdasarkan SK Plt Kepala Inspektorat saja. Sementara SPR itu BUMD dan urusannya dengan pemegang saham,” katanya.

Selain itu, Ida menyatakan PT SPR telah lebih dulu diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau atas permintaan PT SPR kepada Gubernur Riau, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat gubernur kepada BPKP RI.

“Kami yang menyurati Gubernur Riau untuk minta diaudit. Itulah bentuk ketaatan kami. Gubernur bersurat ke BPKP RI, maka mengacu kepada aturan UU antara APIP tidak boleh tumpang tindih melaksanakan audit. Dan sudah selesai audit pada 30 Desember. Lalu apakah Inspektorat meragukan hasil dari BPKP?” ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Agus, menyatakan Inspektorat telah menjalankan tahapan awal sesuai prosedur. Ia menyebut langkah itu dilakukan berdasarkan instruksi Plt Gubernur Riau, termasuk penyampaian surat tugas dan pelaksanaan entry meeting.

“Sesuai dengan instruksi Plt Gubernur Riau, kami sudah menyampaikan surat tugas sekaligus melaksanakan entry meeting. Namun sampai saat ini, pihak direksi PT SPR belum bisa menerima pelaksanaan tugas audit dari Inspektorat,” kata Agus.

Agus tidak merinci alasan keberatan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa pihak direksi menyatakan menolak dilakukan audit.

“Pihak direksi menolak untuk dilakukan audit,” ujarnya.