Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) RI mencatat total 10.108.856 perkara masuk hingga 6 Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, 9.568.091 perkara berada pada tingkat pertama, 295.632 perkara pada tingkat banding, 170.391 perkara pada tingkat kasasi, dan 74.742 perkara pada tingkat peninjauan kembali (PK).
Berdasarkan jenis lembaga peradilan, perkara yang tercatat paling banyak berasal dari Peradilan Agama dengan 7.012.561 perkara. Disusul Peradilan Umum sebanyak 2.762.543 perkara, Mahkamah Agung 245.127 perkara, Peradilan Tata Usaha Negara 44.548 perkara, Peradilan Militer 35.703 perkara, serta Pengadilan Pajak 29.985 perkara.
Dari beragam jenis perkara yang masuk, data Direktori Putusan MA menunjukkan lima klasifikasi perkara dengan jumlah terbanyak hingga 6 Oktober 2025. Pada urutan kelima terdapat perkara penganiayaan sebanyak 74.456 perkara yang ditangani Pengadilan Negeri. Perkara ini kerap muncul di berbagai Pengadilan Negeri di Indonesia dan dalam pemberitaan disebut banyak dipicu emosi yang tidak terkendali.
Urutan keempat ditempati perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan 170.246 perkara, juga ditangani Pengadilan Negeri. PMH umumnya berkaitan dengan kerugian yang dialami seseorang atau badan hukum yang tidak bersumber dari perjanjian.
Di urutan ketiga, perkara pencurian tercatat sebanyak 271.930 perkara dan ditangani Pengadilan Negeri. Dalam data tersebut disebutkan barang yang kerap menjadi sasaran pencurian antara lain barang elektronik dan alat transportasi seperti sepeda motor.
Sementara itu, perkara narkotika dan psikotropika disebut sebagai perkara terbanyak kedua dengan angka mendekati setengah juta perkara. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan bagi penegak hukum untuk mencegah generasi muda terjerat obat-obatan terlarang.
Adapun perkara terbanyak pertama adalah perceraian. Data mencatat sekitar 7 juta perkara perceraian ditangani di Pengadilan Agama dan hampir 75 ribu perkara ditangani di Pengadilan Negeri. Perbedaan penanganan ini merujuk pada agama para pihak: perceraian pasangan yang menikah secara Islam diselesaikan di Pengadilan Agama, sedangkan pasangan non-Islam diselesaikan di Pengadilan Negeri.
Masih terkait perceraian, data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada 2021 menyebut empat faktor yang paling banyak melatarbelakangi perkara perceraian, yakni perselisihan dan pertengkaran, faktor ekonomi, meninggalkan kediaman bersama, serta Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

