Di Hadapan Prabowo, Abraham Samad Meminta UU KPK Dikembalikan: Kerinduan pada Lembaga Antirasuah yang Bertaji

Di Hadapan Prabowo, Abraham Samad Meminta UU KPK Dikembalikan: Kerinduan pada Lembaga Antirasuah yang Bertaji

Nama Abraham Samad mendadak kembali mengisi percakapan publik.

Bukan karena nostalgia masa lalu KPK, melainkan karena satu kalimat yang menyentuh saraf politik Indonesia: Undang-Undang KPK diminta dikembalikan seperti semula.

Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Lokasinya bukan forum terbuka, melainkan pertemuan tertutup di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Di ruang semacam itu, kalimat yang diucapkan sering terasa lebih berat daripada pidato resmi.

Ia seperti pengakuan, sekaligus ujian: seberapa jauh negara mau mendengar kritik tentang lembaga yang seharusnya menjaga moral kekuasaan.

-000-

Isu yang Membuatnya Menjadi Tren

Ada alasan mengapa isu ini cepat menjadi tren.

Publik menangkapnya sebagai momen langka: mantan Ketua KPK berbicara blak-blakan tentang pelemahan KPK, langsung kepada presiden yang baru memulai pemerintahannya.

Kalimat Abraham sederhana, namun memanggul beban sejarah sejak revisi UU KPK 2019.

Ia berkata, “Kalau bisa UU KPK dikembalikan seperti dulu. Kalau mau melihat KPK bertaji lagi.”

Ucapan itu bukan sekadar opini.

Ia mengandung diagnosis: KPK dinilai sedang tidak maksimal, berada pada posisi lemah, dan kehilangan sebagian kewenangannya.

Di era media sosial, kalimat yang mengandung “dikembalikan” selalu memicu debat.

Ia menandai kerinduan, tetapi juga menyalakan pertanyaan: siapa yang diuntungkan oleh status quo.

-000-

Tiga Alasan Mengapa Publik Bereaksi Kuat

Pertama, isu ini menyentuh rasa keadilan yang paling dasar.

Korupsi bukan konsep abstrak bagi warga.

Ia hadir dalam layanan publik yang lambat, biaya hidup yang terasa berat, dan kebijakan yang kadang tampak jauh dari kepentingan orang banyak.

Kedua, momen penyampaiannya memantik perhatian.

Abraham menyampaikan kritik dalam pertemuan yang dihadiri tokoh-tokoh yang sempat disebut “oposisi” oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Daftar nama itu membuat publik menafsirkan pertemuan sebagai sinyal politik.

Apakah ini rekonsiliasi, penjajakan, atau awal pembentukan kanal kritik yang lebih teratur.

Ketiga, ada dimensi internasional yang ikut terseret.

Abraham mengaitkan independensi lembaga antirasuah dengan United Nations Convention Against Corruption, UNCAC, yang telah diratifikasi Indonesia.

Ketika isu domestik dikaitkan dengan komitmen global, resonansinya membesar.

Publik bukan hanya bertanya tentang KPK.

Mereka bertanya tentang reputasi negara, kredibilitas hukum, dan konsistensi Indonesia pada kesepakatan yang ditandatangani sendiri.

-000-

Apa yang Disampaikan Abraham di Hadapan Presiden

Menurut Abraham, Prabowo lebih dulu meminta pandangannya tentang kondisi KPK saat ini.

Jawabannya tegas: KPK melemah sejak 2019 setelah revisi UU KPK pada era Presiden Joko Widodo.

Ia menyebut banyak kewenangan KPK diganti dan dihapus.

Akibatnya, kata Abraham, KPK “tidak maksimal lagi.”

Ia menyoroti soal rumpun kelembagaan.

Dalam pandangannya, KPK yang berada di bawah rumpun eksekutif tidak lagi independen.

Masalah independensi ini, kata Abraham, menjadi sorotan UNCAC.

Ia menyebut idealnya lembaga antirasuah tidak berada dalam kekuasaan eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.

Di titik ini, kritik Abraham bukan semata nostalgia kelembagaan.

Ia memosisikan independensi sebagai syarat moral, sekaligus syarat tata kelola.

-000-

Independensi: Kata Kunci yang Selalu Memecah Perdebatan

Independensi sering terdengar teknokratis.

Namun bagi publik, ia punya makna yang emosional.

Independensi adalah harapan bahwa penyelidikan korupsi tidak berhenti ketika menyentuh nama besar.

Independensi juga berarti keberanian lembaga untuk menolak tekanan, baik yang halus maupun yang terang-terangan.

Dalam bahasa politik, independensi adalah jarak aman dari kepentingan.

Dalam bahasa warga, independensi adalah peluang agar hukum tidak hanya tajam ke bawah.

Ketika Abraham menyebut UNCAC, ia sebenarnya sedang mengingatkan bahwa independensi bukan sekadar selera rezim.

Ia adalah standar yang dibicarakan dunia, dan telah disepakati Indonesia.

-000-

Rekrutmen Pimpinan dan Bayang-bayang Integritas

Abraham juga menyoroti proses rekrutmen pimpinan KPK.

Ia menyebut proses yang melibatkan panitia seleksi hingga DPR justru melahirkan pimpinan bermasalah.

Ia menunjuk satu fakta yang sudah diketahui publik: mantan Ketua KPK Firli Bahuri terjerat masalah etik dan hukum.

Bagi Abraham, itu pertanda ada masalah pada individu-individu pimpinan KPK.

Ia menekankan pimpinan KPK harus berintegritas.

Dan tidak terikat dengan institusi tertentu.

“Dia harus orang yang independen,” ujar Abraham.

Pernyataan ini menyentuh inti yang sering luput.

Lembaga sekuat apa pun akan rapuh jika pintu masuk kepemimpinannya tidak ketat.

-000-

57 Pegawai dan Luka yang Belum Kering

Abraham turut menyinggung keluarnya 57 pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan.

Ia menyebut tes itu dilakukan untuk menyingkirkan pegawai yang berintegritas.

Ia menyebutnya “tes abal-abal” dan menilai langkah itu sengaja dilakukan Firli.

Dalam memori publik, peristiwa ini bukan sekadar soal administrasi kepegawaian.

Ia menjadi simbol perebutan makna “nasionalisme” dan “loyalitas” di lembaga penegak hukum.

Di titik ini, isu KPK berubah menjadi isu tentang siapa yang boleh bertahan di ruang etika.

Dan siapa yang dipaksa keluar, ketika integritas justru dianggap mengganggu.

-000-

IPK 37 dan Cermin yang Tidak Menyenangkan

Abraham juga mengangkat Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis Transparency International.

Ia menyebut pada 2025, laporan untuk 2024 menempatkan Indonesia pada skor 37 dari skala 100.

Angka ini penting bukan karena sekadar peringkat.

Ia seperti cermin yang memaksa kita menatap wajah tata kelola.

Skor rendah bukan hanya soal aparat.

Ia juga soal kepercayaan investor, biaya ekonomi, dan legitimasi kebijakan.

Korupsi membuat negara membayar lebih mahal untuk hal yang seharusnya sederhana.

Dan warga membayar lebih mahal untuk hal yang seharusnya adil.

-000-

Empat Poin UNCAC yang Disorot

Abraham menyebut Indonesia telah meratifikasi UNCAC.

Dalam kerangka itu, ia menyoroti empat poin yang berpengaruh terhadap IPK.

Pertama, foreign bribery, penyuapan terhadap pejabat asing.

Kedua, illicit enrichment, peningkatan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.

Ketiga, trading influence, perdagangan pengaruh.

Keempat, commercial bribery, suap di sektor swasta.

Keempat istilah itu terdengar akademik.

Namun maknanya dekat: korupsi tidak selalu berbentuk amplop.

Ia bisa berupa akses, pengaruh, jejaring, dan transaksi yang tak tercatat.

-000-

Isu Besar Indonesia: Hukum, Kekuasaan, dan Kepercayaan

Permintaan mengembalikan UU KPK tidak berdiri sendiri.

Ia bertaut dengan isu besar yang menentukan masa depan Indonesia: kualitas negara hukum.

Negara hukum bukan slogan.

Ia hidup dari institusi yang berani, prosedur yang bersih, dan kepemimpinan yang tidak alergi pada koreksi.

Ketika Abraham menyebut korupsi masih banyak terjadi di aparat penegak hukum, ia menyentuh simpul paling sensitif.

Jika polisi, jaksa, dan pengadilan tidak bersih, maka keadilan menjadi mahal.

Dan demokrasi kehilangan makna substansinya.

Isu ini juga terkait dengan tata kelola sumber daya alam.

Sebab korupsi di sektor ini sering berdampak panjang, dari kerusakan lingkungan hingga ketimpangan ekonomi.

-000-

Usulan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam

Abraham menyarankan Prabowo membentuk Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam.

Ia menyebut gerakan ini pernah dibuat saat ia menjadi Ketua KPK.

Modelnya melibatkan TNI, Polri, Jaksa Agung, dan KPK.

Tujuannya memberantas korupsi bersama.

Abraham menjelaskan alasan pelibatan TNI dan Polri.

Karena saat itu, kata dia, korupsi kadang melibatkan oknum jenderal Polri atau TNI.

Usulan ini membuka diskusi yang rumit.

Kolaborasi antarlembaga bisa memperkuat penindakan.

Namun ia juga menuntut akuntabilitas agar tidak berubah menjadi sekadar seremoni.

-000-

Prabowo dan Sinyal tentang Kritik

Setelah pemaparan, Abraham mengatakan Prabowo menegaskan tidak marah dan tidak anti kritik.

Bagi Prabowo, kritik diperlukan untuk perbaikan kinerja pemerintah.

Prabowo, kata Abraham, berjanji akan mengadakan diskusi lanjutan.

Pertemuan berikutnya disebut akan dilakukan di Hambalang.

Di sisi lain, ada narasi berbeda dari pemerintah.

Sjafrie menyebut para tokoh yang hadir dinilai sebagai oposisi.

Namun Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menolak label itu.

“Enggak ada yang oposisi,” kata Prasetyo.

Perbedaan label ini penting.

Ia menunjukkan betapa kata “oposisi” masih sering dianggap ancaman, bukan bagian normal dari demokrasi.

-000-

Riset dan Kerangka Konseptual: Mengapa Antikorupsi Butuh Desain Institusi

Abraham menekankan independensi sebagai prasyarat.

Dalam studi tata kelola, independensi lembaga antikorupsi sering dipahami sebagai kombinasi mandat, kewenangan, dan perlindungan dari intervensi politik.

UNCAC sendiri menempatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai ekosistem.

Ekosistem itu menuntut lembaga yang mampu bertindak tanpa takut.

Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency International memberi konteks persepsi global.

Walau berbasis persepsi, indeks ini sering dipakai sebagai rujukan risiko tata kelola.

Di ruang publik, angka 37 menjadi semacam bahasa ringkas.

Bahwa pekerjaan rumah antikorupsi belum selesai, dan kepercayaan belum pulih.

-000-

Referensi Luar Negeri yang Menyerupai: Ketika Lembaga Antikorupsi Diperdebatkan

Perdebatan tentang desain lembaga antikorupsi bukan hanya terjadi di Indonesia.

Di banyak negara, lembaga antikorupsi sering menjadi arena tarik-menarik antara kebutuhan penindakan dan kepentingan politik.

Isu yang sering muncul serupa: independensi, proses rekrutmen, serta relasi lembaga dengan cabang kekuasaan lain.

Di berbagai yurisdiksi, perubahan undang-undang atau struktur kelembagaan kerap memantik pro-kontra.

Pelajarannya sederhana: lembaga antikorupsi yang kuat membutuhkan dukungan politik.

Namun dukungan itu harus dibatasi oleh aturan, agar tidak berubah menjadi kendali.

-000-

Bagaimana Isu Ini Sebaiknya Ditanggapi

Pertama, pemerintah perlu membuka ruang dialog yang terukur dan transparan.

Pertemuan tertutup boleh saja, tetapi isu publik membutuhkan penjelasan publik agar tidak memicu spekulasi.

Kedua, pembahasan UU KPK harus diletakkan pada tujuan yang jelas.

Tujuannya bukan romantisme masa lalu, melainkan efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan kepercayaan.

Ketiga, proses rekrutmen pimpinan KPK perlu dievaluasi secara serius.

Abraham menekankan integritas dan independensi.

Evaluasi harus memastikan kedua nilai itu menjadi kriteria utama, bukan sekadar formalitas.

Keempat, perbaikan IPK tidak cukup dengan penindakan.

Empat poin yang disebut Abraham dari UNCAC memberi arah.

Pencegahan, pengawasan kekayaan, dan penutupan celah perdagangan pengaruh perlu menjadi agenda yang konsisten.

Kelima, publik perlu menjaga kewarasan diskusi.

Kritik tidak perlu dibalas dengan polarisasi.

Dan dukungan pada KPK tidak boleh berubah menjadi pembenaran membabi buta.

Kita membutuhkan lembaga yang kuat, sekaligus akuntabel.

-000-

Penutup: Kerinduan yang Menguji Keberanian Negara

Pernyataan Abraham Samad di hadapan Prabowo membuka kembali pertanyaan lama dengan wajah baru.

Apakah Indonesia siap menguatkan lembaga antirasuah, meski konsekuensinya menyentuh zona nyaman kekuasaan.

Di tengah skor IPK yang masih rendah, pertanyaan itu terasa semakin mendesak.

Karena korupsi bukan hanya kejahatan finansial.

Ia adalah penggerogotan pelan-pelan terhadap martabat negara dan harapan warga.

Jika pemerintah sungguh menganggap kritik sebagai kebutuhan, maka momen ini bisa menjadi titik balik.

Bukan untuk memenangkan narasi, melainkan untuk memenangkan masa depan.

Seperti pengingat yang layak disimpan: “Keberanian bukan ketiadaan takut, melainkan keputusan bahwa sesuatu lebih penting daripada takut.”