Jakarta — Dewan Ekonomi Nasional (DEN) meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai bantuan sosial (bansos) tunai sebesar Rp5,4 juta. DEN menegaskan angka tersebut bukan program bansos tunai baru, melainkan ilustrasi akumulasi maksimal dari berbagai program perlindungan sosial yang sudah berjalan.
Penjelasan disampaikan Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi, di tengah proses reformasi sistem perlindungan sosial nasional yang disebut bertujuan memperkuat tata kelola berbasis data serta pemanfaatan teknologi digital. Menurut Jodi, transformasi ini diarahkan agar penyaluran bantuan dan subsidi dapat dilakukan lebih presisi, efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat yang berhak.
Jodi mengatakan klarifikasi ini berkaitan dengan pernyataan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya menyebut angka Rp5,4 juta per orang dalam konteks reformasi bansos. Ia menekankan, angka tersebut tidak dimaksudkan sebagai bantuan tunai yang akan diberikan merata kepada seluruh warga negara.
DEN menjelaskan, besaran manfaat yang diterima setiap rumah tangga dapat berbeda-beda karena dipengaruhi kondisi serta tingkat kelayakan penerima. Karena itu, nilai bantuan tidak dapat disamaratakan.
Selain itu, DEN memastikan reformasi sistem perlindungan sosial tidak ditujukan untuk mengurangi program yang telah ada. Reformasi disebut dilakukan untuk memastikan penyaluran manfaat program perlindungan sosial menjadi lebih efektif dan tepat sasaran, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Dalam reformasi tersebut, pemerintah juga tengah menguji coba digitalisasi penyaluran bansos di sejumlah daerah. Uji coba ini masih dievaluasi secara menyeluruh sebelum diterapkan secara nasional, dengan tujuan menghadirkan sistem yang lebih transparan, terintegrasi, dan responsif.