Demokrasi Diuji Defisit Kepercayaan: Prosedur Berjalan, Legitimasi Dipertanyakan

Demokrasi Diuji Defisit Kepercayaan: Prosedur Berjalan, Legitimasi Dipertanyakan

Demokrasi tidak selalu melemah ketika pemilu dibatalkan atau parlemen dibubarkan. Dalam banyak pengalaman, kemunduran justru terjadi saat institusi tetap berdiri, pemilu tetap digelar, pengadilan tetap bersidang, dan undang-undang terus diproduksi, namun kepercayaan publik terhadap seluruh proses itu perlahan memudar.

Situasi inilah yang disebut sebagai ujian bagi demokrasi Indonesia. Persoalan yang mengemuka bukan semata-mata soal terpenuhinya prosedur konstitusional, melainkan defisit kepercayaan publik. Ketika masyarakat mulai meragukan apakah kebijakan negara benar-benar dibuat untuk kepentingan rakyat, krisis yang terjadi tidak hanya menyangkut kinerja pemerintah, tetapi juga legitimasi demokrasi itu sendiri.

Dalam pandangan ini, demokrasi bertumpu pada dua fondasi: legalitas dan legitimasi. Legalitas merujuk pada proses yang berjalan sesuai konstitusi, sedangkan legitimasi adalah keyakinan rakyat bahwa proses tersebut menghasilkan keadilan. Legalitas tanpa legitimasi berisiko melahirkan kepatuhan administratif belaka. Sebaliknya, legitimasi tanpa legalitas dapat memicu kekacauan. Negara hukum yang sehat mensyaratkan keduanya berjalan seiring.

Karena itu, keberhasilan demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilu lima tahunan atau lengkapnya lembaga negara. Ukuran lain yang tak kalah penting adalah seberapa besar kepercayaan publik terhadap institusi yang menjalankan mandat konstitusi.

Sejumlah indikator disebut memberi sinyal yang patut dicermati. Indeks Demokrasi Indonesia disebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Democracy Index dari Economist Intelligence Unit masih menempatkan Indonesia dalam kategori flawed democracy. Sementara itu, Corruption Perceptions Index menggambarkan persepsi terhadap integritas sektor publik yang dinilai masih menghadapi tantangan.

Masing-masing indeks memiliki metodologi berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai putusan akhir. Namun, ketika kecenderungannya bergerak searah, muncul pertanyaan yang dianggap penting: mengapa kepercayaan publik terus mengalami erosi meskipun prosedur demokrasi tetap berjalan?

Pertanyaan tersebut mengarah pada perbedaan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Demokrasi prosedural menekankan keberadaan pemilu, parlemen, pemerintah, dan lembaga peradilan. Adapun demokrasi substantif menuntut hal yang lebih mendasar, seperti penegakan hukum yang adil, proses kebijakan yang transparan, serta kesempatan yang setara bagi warga untuk memengaruhi arah negara.

Dalam literatur ilmu politik modern, salah satu ancaman terhadap demokrasi substantif dikenal sebagai state capture, yakni kondisi ketika penyusunan kebijakan publik dipengaruhi secara tidak proporsional oleh kelompok berkekuatan ekonomi atau politik besar. Kerangka ini dipandang sebagai alat analisis untuk membaca relasi antara kekuasaan, modal, dan kebijakan publik, bukan label yang dapat dilekatkan secara serampangan.

Di sisi lain, prinsip pemisahan kekuasaan atau Trias Politika kembali dinilai relevan. Pemisahan kekuasaan dipahami bukan semata untuk efisiensi, melainkan untuk mencegah tumbuhnya kekuasaan tanpa pengawasan. Ketika mekanisme checks and balances berjalan efektif, kepercayaan publik cenderung menguat. Sebaliknya, ketika fungsi pengawasan dipersepsikan melemah, ruang bagi spekulasi, kecurigaan, dan polarisasi dapat membesar.

Tantangan berikutnya disebut berada pada sistem kepartaian. Partai politik berperan sebagai jembatan antara rakyat dan negara. Namun, jika rekrutmen politik lebih ditentukan oleh kekuatan finansial ketimbang kapasitas, integritas, dan gagasan, demokrasi berisiko kehilangan fungsi regenerasinya. Kompetisi politik pun bergeser menjadi persaingan sumber daya, bukan adu kualitas kepemimpinan.

Penyelenggara pemilu juga memikul tanggung jawab menjaga integritas proses demokrasi. Independensi, transparansi, dan akuntabilitas dipandang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan modal utama untuk memelihara kepercayaan publik. Dalam era keterbukaan informasi, persepsi publik terhadap integritas proses kerap dinilai sama pentingnya dengan hasil akhir.

Meski demikian, beban perbaikan tidak dianggap bisa diletakkan hanya pada negara. Masyarakat juga memegang peran penting. Politik uang, patronase, penyebaran disinformasi, serta rendahnya literasi politik disebut sebagai tantangan yang perlahan mengikis kualitas demokrasi dari tingkat akar rumput. Ketika suara rakyat dipertukarkan dengan keuntungan sesaat, demokrasi kehilangan daya koreksinya terhadap kekuasaan.

Karena itu, penguatan demokrasi substantif dinilai membutuhkan agenda yang lebih luas daripada sekadar pembenahan regulasi. Sejumlah langkah yang disebut diperlukan antara lain reformasi partai politik, transparansi pembiayaan politik, penguatan independensi lembaga negara, pendidikan kewargaan, perlindungan kebebasan berpendapat, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Demokrasi dinilai hanya akan kuat jika institusinya dipercaya dan rakyat merasa memiliki.

Inti persoalan, sebagaimana ditekankan, bukan semata hak memilih, melainkan keyakinan bahwa pilihan warga benar-benar menentukan arah negara. Kepercayaan publik disebut sebagai modal sosial yang tidak dapat dibangun hanya lewat pidato, slogan, atau pencitraan, melainkan melalui konsistensi antara janji dan tindakan, antara hukum dan keadilan, serta antara kekuasaan dan pengabdian.

Reformasi 1998 disebut telah memberikan Indonesia demokrasi sebagai sistem. Tantangan generasi saat ini adalah memastikan demokrasi tersebut tetap memiliki substansi. Sejarah menunjukkan, demokrasi kerap melemah sedikit demi sedikit, seiring memudarnya kepercayaan rakyat terhadap institusi yang seharusnya melindungi mereka. Pada titik itu, kebutuhan paling mendasar bukan hanya pemilu yang jujur, lembaga negara yang lengkap, atau konstitusi yang baik, melainkan keyakinan publik bahwa negara benar-benar bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.