Demokrasi Diuji Defisit Kepercayaan: Prosedur Berjalan, Legitimasi Dipertanyakan

Demokrasi Diuji Defisit Kepercayaan: Prosedur Berjalan, Legitimasi Dipertanyakan

Demokrasi tidak selalu melemah ketika pemilu dibatalkan atau parlemen dibubarkan. Dalam banyak pengalaman berbagai negara, kemunduran justru dapat terjadi saat institusi tetap berdiri dan prosedur formal terus berjalan—pemilu tetap digelar, pengadilan tetap bersidang, undang-undang terus diproduksi—namun kepercayaan publik terhadap keseluruhan proses perlahan menghilang.

Kondisi semacam itu disebut sebagai defisit kepercayaan publik. Ketika masyarakat mulai meragukan apakah kebijakan negara benar-benar dibuat untuk kepentingan rakyat, yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja pemerintah, melainkan legitimasi demokrasi itu sendiri.

Dalam kerangka negara hukum, demokrasi bertumpu pada dua fondasi utama: legalitas dan legitimasi. Legalitas merujuk pada proses yang berjalan sesuai konstitusi, sedangkan legitimasi adalah keyakinan rakyat bahwa proses tersebut menghasilkan keadilan. Legalitas tanpa legitimasi berisiko melahirkan kepatuhan administratif semata, sementara legitimasi tanpa legalitas dapat memicu kekacauan. Keduanya dipandang perlu berjalan beriringan.

Karena itu, ukuran keberhasilan demokrasi tidak cukup hanya dilihat dari terselenggaranya pemilu lima tahunan atau lengkapnya lembaga negara. Ukuran lain yang tak kalah penting adalah kualitas kepercayaan publik terhadap institusi yang menjalankan mandat konstitusi.

Sejumlah indikator disebut memberi sinyal yang patut menjadi perhatian. Indeks Demokrasi Indonesia dilaporkan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Democracy Index dari Economist Intelligence Unit masih menempatkan Indonesia dalam kategori flawed democracy. Sementara itu, Corruption Perceptions Index menunjukkan persepsi terhadap integritas sektor publik masih menghadapi tantangan serius.

Meski masing-masing indeks memiliki metodologi berbeda dan tidak dapat dipahami sebagai putusan akhir tentang kondisi demokrasi Indonesia, kecenderungan yang bergerak ke arah serupa memunculkan pertanyaan: mengapa kepercayaan publik terus mengalami erosi ketika prosedur demokrasi tetap berjalan?

Pertanyaan tersebut mengarah pada perbedaan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Demokrasi prosedural menekankan keberadaan pemilu, parlemen, pemerintah, dan lembaga peradilan. Namun demokrasi substantif menuntut hal yang lebih mendalam, seperti penegakan hukum yang adil, proses kebijakan yang transparan, serta kesempatan yang setara bagi warga untuk memengaruhi arah negara.

Dalam literatur ilmu politik modern, salah satu ancaman terhadap demokrasi substantif dikenal sebagai state capture. Konsep ini menjelaskan bagaimana proses penyusunan kebijakan publik dapat dipengaruhi secara tidak proporsional oleh kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik yang besar. Kerangka ini dipaparkan bukan sebagai label yang dilekatkan secara serampangan, melainkan sebagai alat analisis untuk membaca hubungan antara kekuasaan, modal, dan kebijakan publik.

Di titik ini, prinsip Trias Politika kembali dianggap relevan. Pemisahan kekuasaan dirumuskan bukan semata-mata untuk membuat negara lebih efisien, melainkan untuk memastikan tidak ada kekuasaan yang berkembang tanpa pengawasan. Ketika mekanisme checks and balances berjalan efektif, kepercayaan publik cenderung tumbuh. Sebaliknya, ketika fungsi pengawasan dipersepsikan melemah, ruang spekulasi, kecurigaan, dan polarisasi dinilai semakin terbuka.

Tantangan lain disebut berada pada sistem kepartaian. Partai politik diposisikan sebagai jembatan antara rakyat dan negara. Namun apabila rekrutmen politik lebih ditentukan oleh kekuatan finansial daripada kapasitas, integritas, dan gagasan, demokrasi berisiko kehilangan fungsi regenerasinya. Dalam situasi tersebut, demokrasi dapat bergeser menjadi kompetisi sumber daya, alih-alih kompetisi kualitas kepemimpinan.