Jakarta — Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Tjut Rifameutia Umar Ali menegaskan saksi ahli yang dihadirkan pengacara Jessica Kumala Wongso, Dewi Taviana Walida Haroen, bukan psikolog dari UI.
“Yang bersangkutan tidak pernah bekerja di lingkungan Fakultas Psikologi UI,” kata Rifameutia saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/9).
Rifameutia menjelaskan, berdasarkan data fakultas, Dewi tercatat masuk Fakultas Psikologi UI dengan nama lengkap Dewi Taviana Walida pada program sarjana (S1) pada 1984. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan Sarjana Psikologi pada 1991.
Namun, menurut Rifameutia, Dewi tidak pernah menjadi staf pengajar, peneliti, maupun psikolog yang terafiliasi dengan UI. “Yang bersangkutan hanya alumni Psikologi UI,” ujarnya.
Rifameutia menyebut pihaknya perlu meluruskan status Dewi yang disebut sebagai ahli psikolog politik Fakultas Psikologi UI ketika memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan Jessica.
Ia juga menyampaikan bahwa Dewi tidak memiliki latar belakang pendidikan akademis, rekam jejak penelitian, maupun pengabdian di bidang psikologi politik. “Kami tidak dapat menjamin apakah yang bersangkutan memiliki kualifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan pada bidang psikologi politik,” kata Rifameutia.
Atas dasar itu, Rifameutia menyatakan keberatan apabila Dewi Taviana disebut sebagai ahli psikologi politik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.

