Dekan Psikologi UI Tegaskan Ahli dari Kubu Jessica Bukan Staf Pengajar Kampus

Dekan Psikologi UI Tegaskan Ahli dari Kubu Jessica Bukan Staf Pengajar Kampus

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso masih berlanjut. Sejumlah ahli yang dihadirkan dalam proses persidangan juga memicu perdebatan, termasuk di luar ruang sidang.

Setelah dua ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menggelar konferensi pers untuk membantah pernyataan ahli dari kubu Jessica, kini status salah satu ahli yang dihadirkan pihak terdakwa ikut dipersoalkan. Ahli tersebut adalah Dewi Taviana Walida Haroen.

UI: Dewi Taviana tidak terafiliasi sebagai staf pengajar

Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Dr Tjut Rifameutia Umar Ali, menyatakan Dewi Taviana Walida Haroen bukan staf pengajar, peneliti, maupun psikolog yang terafiliasi dengan UI.

"Yang bersangkutan bukanlah staf pengajar, peneliti, atau psikolog yang terafiliasi dengan Universitas Indonesia," ujar Rifameutia melalui pesan tertulis di Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Menurut Rifameutia, klarifikasi ini disampaikan karena banyak pihak mempertanyakan status Dewi yang disebut sebagai ahli psikologi dari UI. Ia menyebut Dewi memang tercatat sebagai alumnus UI.

"Dia masuk pendidikan dengan nama Dewi Taviana Walida pada program S1 tahun 1984 dan memperoleh gelar Sarjana Psikologi pada tahun 1991. Tapi, yang bersangkutan tak pernah bekerja di lingkungan Fakultas Psikologi UI," katanya.

Dipertanyakan kualifikasi di bidang psikologi politik

Rifameutia menyampaikan, berdasarkan penelusuran, Dewi Taviana disebut tidak memiliki latar belakang pendidikan akademis, rekam jejak penelitian, maupun rekam jejak pengabdian dalam bidang psikologi politik.

"Jadi, kami tidak bisa memberikan jaminan apakah yang bersangkutan memiliki kualifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan dalam bidang psikologi politik," tutur Rifameutia.

Karena itu, ia menyatakan Fakultas Psikologi UI keberatan apabila Dewi disebut sebagai Ahli Psikologi Politik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. "Kami tidak mempunyai staf yang bernama Dewi Taviana Walida Haroen," ujarnya.

Penjelasan soal syarat menjadi psikolog dan izin praktik

Rifameutia juga menjelaskan bahwa saat ini untuk menjadi psikolog, seseorang harus menempuh pendidikan hingga jenjang S2 atau magister. Ia menyebut pada masa lalu lulusan S1 psikologi dapat menjadi psikolog, namun persyaratan tersebut kini telah ditingkatkan.

Ia menambahkan, sebutan psikolog diberikan oleh asosiasi psikologi, yaitu Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), dan surat izin praktik juga diterbitkan oleh HIMPSI. Rifameutia mengaku tidak mengetahui apakah Dewi mengantongi surat izin praktik dari HIMPSI atau belum, serta mengingatkan bahwa izin praktik memiliki masa berlaku terbatas dan perlu diperbarui.

Menurutnya, ahli psikologi yang dihadirkan dalam persidangan semestinya terlebih dahulu ditanyakan keabsahan izin praktiknya, mengingat adanya ragam keahlian dalam profesi psikolog, seperti:

  • klinis anak,
  • klinis dewasa,
  • psikolog sekolah,
  • psikolog industri dan organisasi,
  • psikolog forensik.

Peran Dewi dalam persidangan

Dalam persidangan ke-22 pada Senin, 19 September, Dewi beberapa kali mengkritisi kesimpulan ahli psikologi yang dihadirkan JPU, Antonia Ratih Andjayani. Dewi menilai metode yang digunakan Ratih dalam melakukan asesmen terhadap Jessica tidak lengkap.