Defisit Kepercayaan Menguji Demokrasi Indonesia di Tengah Prosedur yang Tetap Berjalan

Defisit Kepercayaan Menguji Demokrasi Indonesia di Tengah Prosedur yang Tetap Berjalan

Demokrasi tidak selalu runtuh ketika pemilu dibatalkan atau parlemen dibubarkan. Dalam banyak pengalaman sejumlah negara, pelemahan demokrasi justru dapat terjadi saat institusi-institusi formal tetap berdiri: pemilu tetap berlangsung, pengadilan tetap bersidang, dan undang-undang terus diproduksi, tetapi kepercayaan publik terhadap proses itu perlahan menghilang.

Kondisi inilah yang disebut menjadi ujian bagi Indonesia. Persoalan utama demokrasi saat ini dipandang bukan semata-mata soal prosedur konstitusional, melainkan defisit kepercayaan publik. Ketika masyarakat mulai meragukan apakah kebijakan negara benar-benar dibuat untuk kepentingan rakyat, yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja pemerintah, melainkan legitimasi demokrasi itu sendiri.

Dalam kerangka ini, demokrasi bertumpu pada dua fondasi: legalitas dan legitimasi. Legalitas merujuk pada proses yang berjalan sesuai konstitusi, sedangkan legitimasi adalah keyakinan rakyat bahwa proses tersebut menghasilkan keadilan. Legalitas tanpa legitimasi dinilai hanya melahirkan kepatuhan administratif. Sementara legitimasi tanpa legalitas berisiko memunculkan kekacauan. Negara hukum yang sehat mensyaratkan keduanya berjalan beriringan.

Karena itu, keberhasilan demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilu lima tahunan atau lengkapnya lembaga-lembaga negara. Ukuran lain yang tak kalah penting adalah kualitas kepercayaan publik terhadap institusi yang menjalankan mandat konstitusi.

Sejumlah indikator disebut memberi sinyal yang patut dicermati. Indeks Demokrasi Indonesia dilaporkan menurun dibanding tahun sebelumnya. Democracy Index dari Economist Intelligence Unit masih menempatkan Indonesia dalam kategori flawed democracy. Sementara itu, Corruption Perceptions Index menunjukkan persepsi terhadap integritas sektor publik masih menghadapi tantangan serius.

Meski masing-masing indeks memiliki metodologi berbeda dan tidak dapat diperlakukan sebagai putusan akhir, kecenderungan yang bergerak searah memunculkan pertanyaan: mengapa kepercayaan publik terus mengalami erosi meskipun prosedur demokrasi tetap berjalan?

Pertanyaan itu mengarah pada pembedaan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Demokrasi prosedural memastikan tersedianya pemilu, parlemen, pemerintah, dan lembaga peradilan. Namun demokrasi substantif menuntut lebih jauh: apakah hukum ditegakkan secara adil, apakah kebijakan lahir melalui proses yang transparan, dan apakah seluruh warga memiliki kesempatan yang sama untuk memengaruhi arah negara.

Dalam literatur ilmu politik modern, salah satu ancaman terhadap demokrasi substantif dikenal sebagai state capture. Konsep ini menjelaskan bagaimana penyusunan kebijakan publik dapat dipengaruhi secara tidak proporsional oleh kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik besar. Kerangka tersebut diposisikan sebagai alat analisis untuk membaca hubungan antara kekuasaan, modal, dan kebijakan publik, bukan label yang dapat dilekatkan secara serampangan.

Di titik ini, gagasan Trias Politika kembali dianggap relevan. Pemisahan kekuasaan yang dirumuskan Montesquieu dipahami bukan semata untuk efisiensi negara, melainkan agar tidak ada satu kekuasaan pun berkembang tanpa pengawasan. Ketika mekanisme checks and balances berjalan efektif, kepercayaan publik cenderung tumbuh. Sebaliknya, ketika fungsi pengawasan dipersepsikan melemah, ruang bagi spekulasi, kecurigaan, dan polarisasi dinilai semakin besar.

Tantangan lain juga disebut berada pada sistem kepartaian. Partai politik dipandang sebagai jembatan antara rakyat dan negara. Namun apabila rekrutmen politik lebih banyak ditentukan oleh kekuatan finansial ketimbang kapasitas, integritas, dan gagasan, demokrasi berisiko kehilangan fungsi regenerasinya. Dalam situasi seperti itu, kompetisi politik bergeser menjadi persaingan sumber daya, bukan kompetisi kualitas kepemimpinan.