Danantara Bentuk PT DSI untuk Tingkatkan Transparansi Transaksi Ekspor SDA

Danantara Bentuk PT DSI untuk Tingkatkan Transparansi Transaksi Ekspor SDA

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) ditujukan untuk memperkuat transparansi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam nasional. Kebijakan ini, menurut Rosan, merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Badan Pengelola BUMN untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas agar lebih terbuka dan akuntabel.

“Karena itu, kami membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk memperkuat transparansi transaksi,” ujar Rosan di Jakarta, Rabu. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers terkait Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027.

Rosan menyebut pemerintah masih menemukan praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun. Temuan itu, kata dia, didapat pemerintah dan lembaga internasional melalui berbagai data perdagangan.

Menurut Rosan, praktik tersebut merugikan negara karena dapat mengurangi penerimaan pajak, royalti, serta devisa, sekaligus memengaruhi validitas data perdagangan nasional.

Untuk mengatasi persoalan itu, Danantara membentuk DSI sebagai platform pengawasan transaksi ekspor komoditas, mencakup pemantauan volume, harga, hingga mekanisme pengiriman. Pemerintah berencana menerapkan tahap awal mulai Juni hingga Desember 2026 dengan mewajibkan seluruh pelaku usaha melaporkan transaksi ekspor komoditas sumber daya alam kepada DSI secara menyeluruh.

Dalam tahap awal tersebut, perusahaan eksportir diwajibkan menyampaikan rincian transaksi agar pemerintah dapat mengevaluasi kesesuaian harga dengan indeks pasar global dan harga wajar internasional.

Danantara menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat perdagangan. Pemerintah, kata Rosan, justru ingin membangun sistem perdagangan yang lebih transparan antara penjual, pembeli, dan pemerintah, sesuai mekanisme pasar internasional.

Selanjutnya, mulai Januari 2027, pemerintah akan mewajibkan seluruh eksportir melakukan transaksi ekspor melalui platform digital milik Danantara. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan komoditas nasional.

Danantara menyebut platform digital tersebut sebagai sistem terpadu yang diharapkan memberi manfaat bagi pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat melalui tata kelola perdagangan yang lebih transparan.

Rosan menambahkan pemerintah akan menyusun mekanisme dan prosedur teknis secara terbuka dengan mengedepankan prinsip good governance, agar pelaku industri nasional mudah memahami dan menerima implementasinya. Ia juga memastikan adanya masa transisi dan evaluasi bertahap dalam beberapa bulan ke depan agar penerapan sistem baru berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas ekspor nasional.

Melalui pembentukan DSI, pemerintah berharap perdagangan komoditas sumber daya alam Indonesia menjadi lebih transparan, meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional, serta memperbesar manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat.