Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) ditujukan untuk memperkuat transparansi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) nasional.
Rosan menyebut DSI dibentuk sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) guna memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas SDA agar lebih terbuka dan akuntabel.
“Oleh sebab itu, kami sudah membentuk satu badan, yang pertama tadi disampaikan oleh Pak Menko bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Kami ingin menekankan bahwa lembaga ini lebih berfokus pada transparansi transaksi,” kata Rosan di Jakarta, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Rosan dalam konferensi pers terkait penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027.
Rosan menjelaskan pemerintah selama ini menilai masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia. Menurutnya, temuan tersebut didasarkan pada berbagai data pemerintah maupun lembaga internasional yang telah dikaji selama bertahun-tahun.
Ia menilai praktik tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan, royalti, devisa hasil ekspor, maupun validitas data perdagangan nasional yang menjadi perhatian pemerintah.
Karena itu, Danantara membentuk PT DSI sebagai platform pengawasan keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume perdagangan, harga komoditas, hingga mekanisme pengiriman.
Pemerintah, kata Rosan, akan memulai tahap awal mekanisme tersebut pada periode Juni hingga Desember 2026 melalui kewajiban pelaporan seluruh transaksi ekspor komoditas SDA kepada DSI secara menyeluruh.
Dalam tahap awal ini, setiap perusahaan eksportir diwajibkan menyampaikan rincian transaksi agar pemerintah dapat mengevaluasi apakah harga yang dicantumkan telah sesuai dengan indeks pasar global dan nilai perdagangan yang wajar.
Danantara menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas perdagangan. Kebijakan ini, menurut Rosan, diarahkan untuk menciptakan sistem perdagangan yang lebih terbuka antara penjual, pembeli, dan pemerintah sesuai mekanisme pasar internasional.
Selanjutnya, mulai Januari 2027 pemerintah akan menerapkan sistem transaksi ekspor melalui platform digital yang disiapkan Danantara untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan komoditas nasional.
Danantara menyebut platform itu dirancang sebagai sistem terpadu yang diharapkan memberi manfaat lebih luas bagi pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat melalui tata kelola perdagangan yang lebih transparan.
Rosan menambahkan, seluruh mekanisme dan prosedur teknis akan disusun secara terbuka dengan tetap menjunjung prinsip good governance agar implementasinya dapat dipahami dan diterima oleh seluruh pelaku industri nasional.