Nama BNPB mendadak menjadi percakapan nasional ketika dugaan korupsi Dana Siap Pakai terungkap, lalu disusul pergantian pucuk pimpinan hanya berselang sehari.
Publik membaca rangkaian peristiwa itu sebagai sinyal keras: dana yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru rentan diselewengkan, tepat ketika bencana selalu datang tanpa mengetuk.
Presiden Prabowo Subianto mencopot Letjen TNI Suharyanto dari jabatan Kepala BNPB.
Posisi itu digantikan Letjen TNI Kristomei Sianturi.
Di saat bersamaan, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai BNPB.
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik kandung sekaligus tenaga ahli Suharyanto.
Belum ada dasar yang cukup untuk memastikan pergantian pimpinan merupakan akibat langsung perkara tersebut.
Namun, urutan kejadian itu memantik pertanyaan serius tentang daya tahan integritas lembaga penanggulangan bencana.
-000-
Mengapa Isu Ini Menjadi Tren
Pertama, karena menyentuh rasa keadilan paling dasar.
Dana kebencanaan adalah simbol perlindungan negara pada warga saat paling rapuh.
Ketika dana itu diduga disalahgunakan, kemarahan publik mudah menyala karena yang dipertaruhkan bukan sekadar angka, melainkan keselamatan.
Kedua, karena dramatisnya momentum politik dan administrasi.
Pergantian Kepala BNPB sehari setelah kasus mencuat menciptakan narasi sebab-akibat yang kuat, meski hubungan langsungnya belum dapat dipastikan.
Ruang tafsir itu memperbesar perhatian, sekaligus mempercepat penyebaran diskusi.
Ketiga, karena publik memiliki ingatan kolektif tentang pola yang berulang.
Kasus ini mengingatkan pada perkara pengadaan alat pelindung diri tahun 2020 yang menggunakan sumber dana Dana Siap Pakai BNPB.
Dalam perkara APD itu, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan di Kementerian Kesehatan.
Kerugian negara berdasarkan audit BPKP disebut sebesar Rp 319 miliar.
Kesamaan konteks dana darurat membuat publik bertanya, mengapa celah yang sama seperti tak pernah benar-benar ditutup.
-000-
Yang Dipertaruhkan: Mandat Negara Saat Keadaan Darurat
Inti persoalan bukan semata pergantian pejabat atau siapa yang menjadi tersangka.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana anggaran yang disediakan untuk melindungi masyarakat dari bencana dapat terseret dalam dugaan penyimpangan.
Dana kebencanaan memiliki fungsi strategis karena harus tersedia ketika masyarakat menghadapi keadaan darurat.
Di titik itulah negara diuji.
Kecepatan menjadi kebutuhan, tetapi kecepatan juga menciptakan ruang gelap.
Pengadaan darurat sering mengurangi tahapan normal, sehingga kontrol harus diganti dengan akuntabilitas yang lebih cerdas, bukan lebih longgar.
Penyalahgunaan dana bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia juga mengurangi kemampuan pemerintah menjalankan kewajiban melindungi warga.
Ketika bencana terjadi, yang hilang bukan sekadar uang.
Yang hilang adalah waktu, kapasitas, dan kepercayaan.
-000-
Korupsi Dana Darurat dan Logika “Tanggap” yang Menelan “Cegah”
Kasus DSP menyorot dilema klasik penanggulangan bencana: respons cepat sering diposisikan sebagai segalanya.
Padahal, respons cepat tanpa pencegahan adalah siklus yang menguras.
Operasi dilakukan, bantuan disalurkan, kerusakan dicatat.
Namun akar persoalan bisa tetap utuh, menunggu musim berikutnya.
Dalam konteks ini, dugaan korupsi DSP bukan sekadar perkara pidana.
Ia adalah indikator apakah negara mampu mengelola situasi luar biasa dengan tata kelola yang juga luar biasa ketat.
Jika dana darurat menjadi ladang, maka bencana berubah menjadi pasar.
Dan ketika bencana menjadi pasar, warga selalu menjadi pembeli yang dipaksa.
-000-
Karhutla: Api di Lahan, Api di Tata Kelola
Isu ini relevan dengan kebakaran hutan dan lahan yang berulang setiap tahun.
Karhutla menimbulkan kerugian ekologis, kesehatan, dan ekonomi.
Karhutla tidak cukup dipahami sebagai akibat cuaca kering atau keterbatasan teknis pemadaman.
Ia juga berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam, kepentingan ekonomi-politik, dan kemampuan institusi menjalankan mandatnya secara konsisten.
Hutan bisa dipandang sebagai ekosistem yang harus dilindungi.
Namun hutan juga kerap dipandang sebagai ruang produksi yang nilainya meningkat ketika dialihfungsikan.
Perbedaan kepentingan ini memengaruhi kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Perkebunan, khususnya kelapa sawit, memberikan kontribusi ekonomi melalui ekspor, lapangan kerja, dan produksi.
Namun manfaat ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran bagi pembukaan lahan yang merusak lingkungan atau melanggar hukum.
Di sinilah ekonomi politik bekerja.
Keuntungan bisa terkonsentrasi pada pelaku usaha, sementara biaya kerusakan ditanggung masyarakat.
-000-
Biaya Sosial: Asap yang Masuk ke Paru-Paru dan Anggaran Publik
Asap Karhutla mengancam kesehatan, terutama anak-anak dan kelompok rentan.
Kebakaran juga merusak habitat, mengancam keanekaragaman hayati, dan memperburuk degradasi lahan serta gambut.
Pemerintah dan masyarakat kemudian menanggung biaya pemadaman, pelayanan kesehatan, bantuan darurat, dan pemulihan lingkungan.
Karena itu, keuntungan ekonomi dari suatu aktivitas tidak bisa dinilai terpisah dari biaya sosial dan ekologis yang ditimbulkannya.
Di ruang publik, biaya itu sering tak terlihat karena tersebar.
Ia hadir sebagai batuk berkepanjangan, sekolah yang diliburkan, produktivitas yang turun, dan lahan yang makin rentan.
Ketika negara harus terus membayar ongkos berulang, dana darurat menjadi semakin besar.
Dan ketika dana darurat membesar, godaan untuk menyimpang ikut membesar.
-000-
Kerangka Konseptual: Ketika Institusi Mengalami Pembusukan
Francis Fukuyama, dalam Political Order and Political Decay (2014), menjelaskan bagaimana institusi politik dapat mengalami kemunduran.
Kemunduran terjadi ketika fungsi publik semakin dipengaruhi patronase, kepentingan kelompok, dan intervensi politik.
Negara tetap punya organisasi, pegawai, anggaran, dan perangkat hukum.
Namun kapasitasnya melemah ketika keputusan tidak lagi diarahkan konsisten pada tujuan kelembagaan.
Kerangka ini membantu membaca dugaan korupsi DSP sebagai gejala.
Gejala bahwa prosedur bisa berjalan, tetapi orientasi kepentingan publik bisa memudar.
Fukuyama menyinggung pengalaman United States Forest Service untuk menekankan pentingnya birokrasi profesional.
Ia juga mengingatkan risiko intervensi politik dalam pengelolaan hutan dan kebakaran.
Pengalaman Amerika Serikat tidak dapat disamakan begitu saja dengan Indonesia.
Namun pelajarannya relevan: kapasitas institusi ditentukan oleh profesionalisme, pengawasan, dan keputusan berbasis mandat publik.
-000-
Koordinasi yang Terfragmentasi: Banyak Lembaga, Satu Warga yang Menunggu
Penanggulangan bencana di Indonesia melibatkan banyak lembaga dengan kewenangan berbeda.
BNPB berperan dalam koordinasi penanggulangan bencana.
Sementara pengelolaan hutan, pengendalian kebakaran, perizinan, penegakan hukum, dan rehabilitasi melibatkan kementerian, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Tanpa pembagian tanggung jawab dan koordinasi yang jelas, kebijakan mudah terfragmentasi.
Setiap lembaga bisa menjalankan programnya sendiri, tetapi akar persoalan tetap tidak terselesaikan.
Dalam situasi terfragmentasi, dana darurat sering menjadi perekat semu.
Ia mengalir untuk memadamkan, bukan untuk memastikan api tak lagi punya bahan bakar kebijakan.
-000-
Referensi Luar Negeri: Ketika Kebakaran Menjadi Cermin Tata Kelola
Di luar negeri, kebakaran hutan juga kerap memicu perdebatan tentang kapasitas negara, tata kelola, dan pilihan kebijakan.
Amerika Serikat, misalnya, berkali-kali menghadapi musim kebakaran besar yang memaksa evaluasi strategi.
Perdebatan sering berkisar pada keseimbangan antara pemadaman, pengelolaan lanskap, dan penguatan lembaga teknis.
Rujukan Fukuyama pada US Forest Service menunjukkan bagaimana lembaga kehutanan dapat terdorong oleh intervensi, bukan mandat profesional.
Pelajaran yang bisa dipetik bersifat konseptual, bukan menyalin kebijakan mentah.
Negara mana pun akan rapuh bila pencegahan dikalahkan oleh rutinitas respons, dan akuntabilitas dikalahkan oleh alasan darurat.
-000-
Bagaimana Isu Ini Terhubung dengan Isu Besar Indonesia
Pertama, isu ini menyentuh kualitas tata kelola dan pemberantasan korupsi.
Korupsi pada dana darurat menambah luka, karena menyasar ruang yang seharusnya steril dari konflik kepentingan.
Kedua, isu ini terkait agenda pembangunan berkelanjutan.
Karhutla memperlihatkan benturan antara pertumbuhan ekonomi, tata kelola lahan, dan perlindungan ekosistem.
Ketiga, isu ini terkait legitimasi negara.
Jika bencana berulang dan anggaran rawan diselewengkan, warga akan menilai negara hadir hanya saat krisis, lalu absen saat pencegahan.
Legitimasi tidak runtuh sekaligus.
Ia terkikis pelan, lewat kejadian yang tampak teknis, tetapi terasa sangat personal bagi korban asap dan warga terdampak.
-000-
Rekomendasi: Menjawab dengan Sistem, Bukan Sekadar Rotasi Jabatan
Pertama, pembenahan tidak boleh berhenti pada pergantian pimpinan.
Pergantian penting, tetapi sistem pengadaan dan pengawasan DSP harus diperkuat agar celah tidak berpindah tangan.
Kedua, kecepatan pengadaan darurat harus disertai verifikasi kebutuhan dan transparansi pemilihan penyedia.
Pengendalian konflik kepentingan dan pemeriksaan penggunaan anggaran perlu dibuat dapat diperiksa secara independen.
Ketiga, profesionalisme birokrasi harus dijaga.
Penempatan personel dan pengambilan keputusan perlu berbasis kompetensi, bukan kedekatan personal.
Keempat, strategi Karhutla harus bergeser dari respons darurat menuju pencegahan dan pemulihan terintegrasi.
Pengawasan penggunaan lahan, perlindungan kawasan rentan, pengelolaan gambut, deteksi dini, dan penegakan hukum harus menjadi strategi berkelanjutan.
Kelima, ukuran keberhasilan perlu diperluas.
Bukan sekadar jumlah operasi pemadaman atau besarnya anggaran terserap, melainkan penurunan risiko, perlindungan warga dari asap, pemulihan ekosistem, dan konsistensi penegakan hukum.
-000-
Penutup: Menjaga Dana Keselamatan, Menjaga Kepercayaan
Dugaan korupsi DSP BNPB adalah alarm tentang rapuhnya garis pertahanan terakhir negara: dana yang dipakai saat semua hal lain terlambat.
Karhutla mengingatkan bahwa bencana bukan semata peristiwa alam.
Ia juga peristiwa tata kelola, yang memerlukan institusi kuat, koordinasi jelas, dan keberanian menempatkan kepentingan publik di atas segalanya.
Jika negara ingin dipercaya saat krisis, negara harus dapat dipercaya sebelum krisis.
Karena pada akhirnya, yang diselamatkan dari bencana bukan hanya hutan dan kota.
Yang diselamatkan adalah martabat kebijakan dan rasa aman warga.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.”