Berbagai hoaks terkait aturan pengisian bahan bakar minyak (BBM) kerap beredar di media sosial dan memicu kebingungan di kalangan pengguna kendaraan. Karena itu, masyarakat perlu memverifikasi setiap informasi yang diterima agar tidak mudah terpengaruh isu yang tidak berdasar.
Sejumlah klaim yang berulang kali muncul antara lain soal pembatasan waktu pengisian BBM, larangan mengisi BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak, hingga program pengisian BBM gratis. Klaim-klaim tersebut telah beberapa kali dibantah oleh pihak berwenang, termasuk PT Pertamina (Persero), melalui klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang keliru.
Penelusuran Cek Fakta Liputan6.com juga menemukan beberapa informasi viral yang masuk kategori hoaks terkait kebijakan pengisian BBM. Berikut daftar isu yang sempat beredar.
1. Klaim Pertamina mengadakan pengisian BBM gratis di seluruh SPBU pada 29–30 Februari 2026
Isu ini termasuk dalam daftar hoaks yang beredar. Dalam rangkaian temuan yang sama, tim juga mendapati unggahan yang mengaitkan situasi global dengan isu ketersediaan BBM dan perubahan harga.
2. Klaim harga BBM di Jawa dan Bali berubah sejak 9 Maret 2026
Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan unggahan yang menyebut harga BBM di Pulau Jawa dan Bali berubah per Senin, 9 Maret 2026, disertai narasi stok BBM hanya cukup 20 hari. Unggahan tersebut beredar sejak pekan sebelumnya dan salah satunya diunggah di Threads pada 8 Maret 2026.
Dalam unggahan itu dicantumkan daftar harga, yakni Pertalite Rp 5.000, Pertamax Rp 6.150, dan Pertamax Turbo Rp 6.550, dengan catatan harga disebut hanya untuk Jawa dan Bali serta dihitung per setengah liter.
3. Klaim ada aturan pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor
Hoaks lain yang ditemukan adalah klaim pemerintah dan Pertamina menerapkan aturan jangka waktu pengisian BBM, yaitu mobil hanya boleh mengisi setiap 7 hari dan motor setiap 4 hari. Informasi ini beredar melalui video Reels di Facebook yang diunggah pada 24 September 2025.
Video tersebut juga memuat narasi bahwa pembatasan diterapkan bagi penunggak pajak kendaraan, bahkan menyebut kendaraan dengan pajak mati atau tanpa surat tidak akan dilayani. Dalam unggahan yang sama turut disertakan pernyataan bahwa hingga saat itu belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi karena terlambat membayar pajak kendaraan, serta isu tersebut dikaitkan dengan penerapan QR code untuk pembelian BBM subsidi.
4. Klaim kendaraan dengan pajak mati tidak bisa mengisi BBM
Cek Fakta Liputan6.com juga mendapati klaim lain yang menyebut ada aturan baru pemerintah dan Pertamina bahwa kendaraan dengan pajak mati atau surat tidak lengkap tidak akan dilayani saat mengisi BBM. Klaim ini diunggah melalui video Reels di Facebook pada 21 September 2025, dengan teks dalam video yang menyatakan kendaraan mobil maupun motor yang pajaknya mati atau “surat kosong” tidak dilayani.
Maraknya informasi menyesatkan semacam ini menunjukkan pentingnya membedakan fakta dan hoaks agar tidak menimbulkan keresahan. Masyarakat diimbau untuk mengecek kembali informasi yang beredar, terutama yang mengatasnamakan kebijakan pemerintah atau Pertamina, melalui kanal resmi dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

