CORE Ingatkan Risiko Momentum dan Transparansi dalam Rencana Ekspor Komoditas Strategis Lewat BUMN

CORE Ingatkan Risiko Momentum dan Transparansi dalam Rencana Ekspor Komoditas Strategis Lewat BUMN

Kebijakan terbaru Presiden Prabowo Subianto yang mengatur agar seluruh ekspor komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat sorotan dari kalangan pengamat ekonomi. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai langkah tersebut memiliki tujuan yang baik, namun menyimpan sejumlah catatan penting terkait waktu pelaksanaan, tata kelola, hingga transparansi.

Peneliti CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, secara konsep kebijakan itu dapat dipahami sebagai upaya memperkuat kontrol negara atas ekspor komoditas strategis dan menekan potensi kebocoran devisa, termasuk praktik under-invoicing. Namun, ia menekankan perlunya kehati-hatian agar implementasinya tidak menimbulkan dampak negatif bagi iklim usaha.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi lembaga yang akan ditunjuk sebagai pengelola ekspor komoditas strategis adalah Danantara Sumber Daya Indonesia, anak usaha dari Badan Pengelola Investasi Danantara.

Yusuf menilai pengelolaan ekspor komoditas strategis oleh lembaga yang dikendalikan negara bukan hal baru secara global. Ia mencontohkan Australia yang dinilai berhasil mengatur tata kelola ekspor kapas, Ghana yang disebut mampu mengelola ekspor kakao untuk menjaga stabilitas harga, serta Chile yang dikenal ketat mengontrol ekspor tembaga. Ia juga menyinggung China yang dinilai sukses menerapkan kontrol ketat terhadap arus modal keluar terkait ekspor ketika arus investasi asing langsung (FDI) mereka sudah sangat besar.

“Secara niat tentu kami apresiasi, apalagi ada potensi under-invoicing yang muncul dari praktik ekspor yang tidak tercatat secara penuh itu cukup besar. Landasan pemerintah membentuk badan ini tampaknya melihat potensi kebocoran tersebut dan berkaca pada kesuksesan lembaga sejenis di luar negeri,” ujar Yusuf saat dihubungi, Rabu (20/5).

Tiga catatan kritis CORE

Meski mengapresiasi tujuan pemangkasan kebocoran devisa hasil ekspor, CORE menyampaikan tiga catatan yang dinilai perlu diperhatikan agar kebijakan tidak menjadi blunder.

Pertama, momentum peluncuran kebijakan dinilai kurang ideal karena dilakukan di tengah ketidakpastian ekonomi global, ketegangan geopolitik, serta tren pelemahan nilai tukar rupiah. Menurut Yusuf, regulasi baru yang berdampak sistemik dalam situasi tersebut berisiko memicu spekulasi dan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun investor.

Kedua, minimnya diskursus publik. Yusuf menyayangkan kurangnya komunikasi sebelum kebijakan diputuskan. Ia menilai isu ini justru mencuat ketika rupiah sedang tertekan, sehingga ruang dialog dengan para pemangku kepentingan dan pelaku usaha ekspor menjadi tidak optimal.

Ketiga, persoalan transparansi Danantara. Penunjukan Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pemain baru memunculkan pertanyaan lanjutan karena induknya, Badan Pengelola Investasi Danantara, disebut masih dalam proses evaluasi dan belum sepenuhnya transparan kepada publik, termasuk terkait laporan keuangan yang belum dipublikasikan secara umum. Yusuf menilai hal ini penting karena Danantara menjadi salah satu aspek yang dipantau lembaga pemeringkat internasional.

Penentuan harga dan pembacaan under-invoicing

CORE juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merumuskan mekanisme penentuan harga komoditas ke depan. Yusuf menilai perlu ada kejelasan apakah harga akan sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar atau ditetapkan oleh badan ekspor dengan mempertimbangkan faktor domestik dan global.

Selain itu, ia menyoroti cara pemerintah mengukur under-invoicing melalui selisih pencatatan ekspor Indonesia yang lebih rendah dibandingkan negara tujuan. Menurutnya, perbedaan angka tidak selalu berarti kecurangan, karena bisa dipengaruhi faktor teknis.

Yusuf menyebut dua faktor yang kerap memicu selisih. Pertama, perbedaan klasifikasi kode HS (Harmonized System) antara Indonesia dan negara tujuan yang dapat menyebabkan perbedaan pencatatan data. Kedua, perbedaan komponen biaya asuransi dan pengiriman (FOB versus CIF), karena nilai di negara tujuan bisa lebih besar akibat biaya asuransi dan pengapalan (freight) yang dibayarkan di negara tujuan. Ia menilai pemerintah perlu memastikan perhitungan yang digunakan telah mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Di akhir, Yusuf mengingatkan pemerintah untuk belajar dari pengalaman masa lalu agar kebijakan tidak berujung pada praktik monopoli yang merugikan. Ia menyinggung sejarah lembaga pengatur ekspor cengkeh BPPC pada era Presiden Soeharto yang dinilai gagal karena praktik monopoli dan sistem yang tidak berjalan optimal.

“Kita dulu punya pengalaman sejarah, ada lembaga pengatur ekspor cengkeh (BPPC) di era Presiden Soeharto yang akhirnya gagal karena praktik monopoli dan sistem yang tidak berjalan optimal. Saya tidak mengatakan badan baru ini akan sama, tetapi kita perlu belajar dari pengalaman,” kata Yusuf.