Polemik pembangunan sebuah ruko yang diduga memanfaatkan lahan fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Ruko Legenda Gemilang, Baloi Permai, Batam, mulai menemukan titik terang. Menyusul keberatan warga sekitar, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam bersama pihak kelurahan serta pengembang turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan pada pekan lalu.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang. Dari pemeriksaan di lapangan, CKTR Kota Batam memutuskan pembangunan ruko wajib disesuaikan dengan Peta Lokasi (PL) yang dimiliki pemilik bangunan. CKTR juga menegaskan bangunan tidak diperbolehkan melampaui batas lahan yang telah ditetapkan maupun memasuki area RTH yang berfungsi sebagai pembatas antarblok ruko.
Selain itu, CKTR menyarankan pengembang maupun pemilik ruko yang masih melaksanakan kegiatan pembangunan agar berkoordinasi dan meminta persetujuan warga sekitar, terutama masyarakat yang terdampak langsung.
Nita, pemilik ruko yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan, menyambut positif langkah peninjauan dan arahan CKTR. Ia menyatakan sejak awal warga tidak menghalangi pembangunan, sepanjang pelaksanaannya mengacu pada aturan dan tidak memanfaatkan lahan yang diperuntukkan sebagai fasum maupun RTH.
“Kami menghargai keputusan CKTR. Harapan kami sederhana, pembangunan dilakukan sesuai PL yang dimiliki, tidak melebihi batas hingga mengambil area fasum ataupun ruang terbuka hijau yang menjadi pembatas antarblok ruko,” ujar Nita, Senin (3/8/2026).
Menurut Nita, pembangunan tanpa perubahan izin atau persetujuan terkait pemanfaatan lahan berpotensi menyalahi aturan. Ia menekankan RTH merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan, termasuk untuk kepentingan bisnis.
“Warga tetap menolak apabila area yang diperuntukkan bagi kepentingan umum justru dibangun secara permanen. Kami yang terdampak langsung tentu berharap aturan ditegakkan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sementara itu, pemilik ruko berinisial S membenarkan tim CKTR telah melakukan pemeriksaan di lokasi. Ia mengaku menerima arahan yang disampaikan dan menyatakan siap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
S juga menjelaskan bagian bangunan yang sempat menutup area RTH disebutnya hanya bersifat sementara. Menurutnya, penutupan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya aksi pencurian di kawasan tersebut, terutama saat proses pembangunan berlangsung.
“Sering terjadi pencurian, sehingga area itu kami tutup sementara. Kebetulan juga sedang ada pembangunan ruko saya,” ujar S.
Ia menegaskan akan menyesuaikan pelaksanaan pembangunan agar seluruh pekerjaan tetap berada dalam batas Peta Lokasi yang telah ditetapkan.