Perkembangan teknologi digital yang kian pesat mengubah cara masyarakat, terutama generasi muda, berkomunikasi, memperoleh informasi, dan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Media digital dan media sosial tidak lagi semata menjadi sarana hiburan, tetapi juga berkembang sebagai ruang publik baru untuk menyampaikan pendapat, berdiskusi, serta terlibat dalam isu nasional dan sosial.
Dalam temu media daring bertajuk “Indonesia Media Consumption Report 2025” pada Kamis (28/08/2025), disebutkan bahwa 60 persen pengguna media sosial merupakan generasi Z. Media sosial memberi kesempatan bagi generasi ini untuk memperoleh informasi terkini tanpa jeda, termasuk isu politik, hukum, dan kebijakan publik yang dapat diakses dengan cepat dan luas.
Namun, kemudahan akses informasi tersebut tidak selalu diiringi kemampuan berpikir kritis untuk memverifikasi kebenaran. Berbagai informasi yang beredar dapat bersifat tidak akurat, menyesatkan, atau provokatif. Situasi ini membuat generasi Z dinilai rentan terpengaruh hoaks, ujaran kebencian, dan pandangan yang berpotensi memecah belah kehidupan bermasyarakat.
Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat, sepanjang 2024 telah diidentifikasi dan diklarifikasi 1.923 konten hoaks, berita bohong, dan informasi palsu. Dalam konteks ini, pendidikan kewarganegaraan dipandang memiliki peran penting untuk menumbuhkan kemampuan berpikir kritis, terutama bagi mahasiswa yang merupakan digital native dan tidak lepas dari teknologi digital.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, mahasiswa diharapkan dilatih menilai kredibilitas sumber informasi, memahami konteks suatu peristiwa, serta menyadari dampak sosial dari informasi yang dikonsumsi dan disebarkan. Kemampuan ini dinilai penting untuk membentuk warga negara yang cerdas dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh arus informasi digital yang bergerak cepat.
Secara umum, pendidikan kewarganegaraan bertujuan membentuk warga negara yang baik (good citizens). Namun, dalam praktiknya, mata pelajaran ini disebut kerap menjadi prioritas kedua dalam sistem pendidikan. Dampaknya, kualitas kesadaran kewarganegaraan dapat menurun, misalnya ketidaktahuan terhadap informasi dasar yang diperlukan untuk berfungsi sebagai warga negara atau rasa keterputusan dari kehidupan politik masyarakat.
Rendahnya kesadaran kewarganegaraan juga dikaitkan dengan munculnya perilaku tidak etis di ruang digital, seperti ujaran kebencian, perundungan daring, serta penyebaran konten yang melanggar norma sosial dan hukum. Sebuah artikel jurnal berjudul “Strengthening of Digital Media Literacy-Based Character Education on Hoax News Spreading to Students (Case Study on Citizenship Education Learning in SMP Negeri 2 Bandung)” menyebut pendidikan kewarganegaraan sebagai sarana yang tepat untuk pengembangan karakter, khususnya terkait materi kehidupan berbangsa dan bernegara serta isu penyebaran hoaks.
Selain pendidikan kewarganegaraan, civic literacy disebut sebagai komponen dasar dalam civic knowledge, yang menekankan kemampuan memahami dan menguasai pengetahuan politik sebagai warga negara. Civic literacy mencakup beberapa komponen capaian, antara lain keterampilan kewarganegaraan, pengetahuan kewarganegaraan, dan disposisi atau sikap kewarganegaraan.
Dengan civic literacy, warga negara diharapkan memahami hak dan kewajiban, hukum, serta nilai dan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wawasan ini dinilai menjadi tuntutan di era digital, seiring minimnya wawasan kebangsaan dan masifnya perkembangan teknologi, agar masyarakat dapat bersikap lebih bijak dalam menghadapi informasi di ruang digital.
Penguatan nilai toleransi, saling menghormati, tanggung jawab sosial, dan kesadaran hukum juga ditekankan sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan. Nilai-nilai tersebut dinilai penting agar generasi muda mampu menggunakan media digital secara bijak dan menjadikannya sarana untuk berkontribusi positif, bukan memperkeruh kehidupan sosial.
Pembentukan karakter warga negara di era digital juga disebut menghadapi tantangan tersendiri. Interaksi sosial yang banyak berlangsung di dunia maya, dengan sifat tidak langsung dan anonim, dinilai berpotensi mengurangi empati dan kesadaran akan dampak perilaku terhadap orang lain. Karena itu, pendidikan kewarganegaraan dipandang perlu mengaitkan nilai moral seperti empati, kerja sama, dan kepedulian sosial dengan realitas kehidupan digital yang dihadapi mahasiswa sehari-hari.
Perguruan tinggi disebut memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pendidikan kewarganegaraan tetap relevan dan dapat diterapkan. Salah satu caranya melalui pembelajaran yang berkaitan dengan isu aktual di ruang digital, seperti diskusi daring, studi kasus, dan analisis peristiwa sosial, agar mahasiswa memahami praktik kewarganegaraan secara lebih kontekstual.
Dengan pendekatan tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami konsep kewarganegaraan secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya secara bertanggung jawab di kehidupan nyata maupun di dunia digital. Penulis naskah asli, Luna Martha, mahasiswi psikologi Universitas Mercu Buana, menutup tulisannya dengan ajakan untuk turut menjaga kelestarian penggunaan civic literacy sebagai bagian dari pembentukan warga negara yang baik, terutama dalam menyaring hoaks yang tersebar di media sosial.