Lembaga Administrasi Negara (LAN RI) menyusun dan mempublikasikan Blueprint Desain Kelembagaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan yang merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dokumen ini ditujukan untuk mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem di Indonesia hingga 0% pada 2026.
Dalam blueprint tersebut, salah satu strategi yang disorot adalah pengalihan pendekatan dari pemberian bantuan sosial (bansos) menuju pemberdayaan sosial. LAN menilai penyaluran bansos secara terus-menerus tanpa pemberdayaan berisiko melanggengkan kemiskinan struktural.
Menanggapi publikasi tersebut, Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM, Nurhadi, S.Sos., M.Si., Ph.D., menilai penerbitan cetak biru menjadi indikasi bahwa Inpres telah berjalan dan ditindaklanjuti oleh berbagai lembaga, kementerian, maupun badan pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa dokumen kebijakan saja tidak cukup tanpa komitmen politik dan administratif dari para pelaksana pembangunan agar implementasinya benar-benar berjalan.
Nurhadi mengapresiasi pergeseran paradigma yang ia sebut dari pendekatan administrative delivery menuju outcome based orchestration. Menurutnya, sebelumnya strategi pengentasan kemiskinan cenderung menitikberatkan pada penyaluran bansos, kepatuhan administratif lintas kementerian, serapan anggaran, serta keluaran program. “Saya kira secara semangat bagus,” katanya, Minggu (1/3).
Ia menjelaskan, orkestrasi menuntut kerja sama berbagai pihak dalam satu kerangka yang saling mendukung. Konsep ini juga menekankan adanya hasil terukur, intervensi yang saling melengkapi, serta monitoring lintas sektor berbasis dampak.
Menurut Nurhadi, blueprint menunjukkan perubahan cara menilai keberhasilan program. Jika sebelumnya indikator keberhasilan diukur dari jumlah bantuan yang tersalurkan, jumlah penerima manfaat, dan ketepatan laporan administratif, fokus kini bergeser pada berapa keluarga yang benar-benar keluar dari kemiskinan, tidak kembali jatuh miskin, hingga mencapai kemandirian ekonomi.
Ia menilai agar pergeseran paradigma tersebut berjalan, indikator hasil lintas sektor harus disepakati bersama. Alasannya, ukuran graduasi dapat berbeda antar lembaga maupun antar program. “Jadi, indikator outcome yang sifatnya lintas sektor harus disepakati bersama karena kita mengarah pada kemiskinan multidimensi,” ujarnya.
Nurhadi juga menekankan perlunya reformasi perencanaan dan penganggaran berbasis hasil karena orkestrasi tidak dapat dijalankan secara terpisah-pisah. Selain itu, ia menyoroti pentingnya integrasi data agar pelacakan kondisi keluarga dapat dilakukan secara dinamis. Ia menyebut integrasi data sebagai isu krusial. Dari sisi kebijakan, pemerintah daerah juga perlu dilibatkan, dengan tantangan memastikan seluruh instrumen—data, anggaran, dan monitoring—benar-benar diarahkan pada hasil berupa graduasi berkelanjutan, bukan sekadar pelaporan administratif.
Terkait strategi graduasi, Nurhadi menyebut terdapat tiga pendekatan yang pernah digunakan dalam periode kebijakan sebelumnya, yakni mengurangi pengeluaran, meningkatkan pendapatan, serta penghapusan kantong-kantong kemiskinan ekstrem. Menurutnya, ketiganya membutuhkan strategi berbeda, namun harus terintegrasi.
Ia juga mencontohkan temuan dari kunjungannya ke Bangladesh Rural Advancement Committee (BRAC) di Bangladesh. Di sana, terdapat pendekatan graduasi yang dikembangkan organisasi nonpemerintah dengan lima pilar, mulai dari targeting, coaching and mentoring (pelatihan dan pendampingan), pemberian aset (bantuan usaha), hingga proses graduasi. Kelima pilar itu diterapkan sebagai satu paket, dengan penyesuaian berdasarkan asesmen. “Kalau pada tahap tertentu mereka sudah tidak butuh support pengurangan pengeluaran, ya tidak perlu dibantu lagi,” jelasnya.
Bagi Nurhadi, pemberdayaan membutuhkan penargetan yang tepat melalui data tunggal dan intervensi yang komprehensif. Ia menekankan asesmen perlu dilakukan secara rutin untuk menentukan kapan sebuah fase dihentikan dan kapan fase lain dilanjutkan. Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat tidak merasa berhak atas bansos hingga menumbuhkan ketergantungan. “Jangan sampai ada kesan, ‘Saya orang miskin, kalau tidak dibantu tidak wajar’. Mentalitas seperti itu perlu kita ubah,” katanya.
Ia menambahkan, upaya pengentasan kemiskinan ekstrem perlu melibatkan lintas sektor dan lintas aktor. Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri karena sumber daya terbatas, sementara persoalan kemiskinan sulit diatasi. Ia menyebut di luar pemerintah terdapat sumber daya besar, termasuk perusahaan melalui dana CSR dan dukungan masyarakat, yang dapat mendorong percepatan.
Di sisi lain, Nurhadi mengingatkan agar penguatan koordinasi tidak berujung pada sentralisasi kebijakan. Meski tanggung jawab kini langsung berada pada Presiden, ia menilai over-sentralisasi berisiko membuat birokrasi membesar, koordinasi tidak berjalan, serta menutup inovasi dan inisiatif di tingkat lokal yang selama ini telah berjalan baik.

