Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai maraknya transaksi judi online membuat Indonesia semakin rentan terhadap praktik pencucian uang dan tindak pidana lintas negara. Ia menyebut perputaran uang dari aktivitas ilegal tersebut telah mencapai Rp 1.200 triliun.
"Indonesia bisa disebut sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang dan tindak pidana lintas negara karena transaksi judi online tembus Rp 1.200 triliun. Artinya, ada transaksi yang ilegal keluar masuk Indonesia," ujar Bhima saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Bhima juga menyoroti dampak judi online terhadap meningkatnya kriminalitas. Menurutnya, pelaku cenderung mencari uang secara instan melalui berbagai cara ilegal, mulai dari pencurian dan perampokan hingga penjualan narkoba, bahkan menjual organ.
Dari sisi dunia kerja dan pendidikan, Bhima menilai kecanduan judi online dapat menurunkan produktivitas dan fokus individu. Ia menyoroti kemasan aplikasi judi online yang menyerupai permainan daring, sehingga mendorong “gamifikasi” perjudian di era digital.
"Apalagi bentuk aplikasi judi online mirip dengan game oline, sehingga terjadi gamifikasi perjudian di era digital. Pelaku judi online banyak juga dari kalangan pelajar, yang harusnya meningkatkan keahlian kerja malah terjebak pada permainan judi," ucap Bhima.
Ia menambahkan, dampak ekonomi dari judi online juga dinilai serius karena menggerus pendapatan rumah tangga. Dana yang semestinya dialokasikan untuk tabungan atau investasi, kata Bhima, justru habis untuk berjudi dan berpotensi menurunkan pendapatan keluarga dalam jangka panjang.
"Uang yang harusnya diinvestasikan atau ditabung habis untuk judi online. Ini menurunkan pendapatan keluarga dalam jangka panjang," sambungnya.
Bhima turut menyinggung keterkaitan antara judi online dan pinjaman online, terutama dari entitas ilegal. Menurutnya, pelaku judi yang terdesak kerap mencari pinjaman dengan akses mudah dan cepat.
"Ketika utang sudah menumpuk, maka pelaku judi online sudah jatuh tertimpa tangga. Judi online bisa memiskinkan pelakunya. Ini jadi masalah negara juga karena beban jaring pengaman sosial akan bengkak dalam jangka panjang," kata Bhima.

