Cek Fakta: Tidak Semua Bayi WNI Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Cek Fakta: Tidak Semua Bayi WNI Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengeklaim setiap bayi warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan tanpa perlu didaftarkan oleh orang tua. Unggahan itu juga menyebut kebijakan tersebut berlaku serentak di seluruh rumah sakit di Indonesia dan iurannya langsung ditanggung pemerintah mulai 26 April 2026.

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah atau media kredibel yang menyatakan seluruh bayi WNI yang baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan tanpa proses pendaftaran.

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa ketentuan bayi baru lahir yang otomatis ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya berlaku untuk bayi dari orang tua yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menyatakan bayi dari peserta PBI JKN memang otomatis ter-cover dan tidak perlu didaftarkan kembali.

Namun, untuk peserta di luar segmen PBI, pendaftaran bayi baru lahir tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, klaim bahwa seluruh bayi WNI yang baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dan iurannya langsung ditanggung pemerintah tidak sesuai dengan penjelasan BPJS Kesehatan.