Cek Fakta: Tautan Pendaftaran untuk Mengaktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan Tidak Benar, Ini Opsi Resminya

Cek Fakta: Tautan Pendaftaran untuk Mengaktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan Tidak Benar, Ini Opsi Resminya

Klaim yang beredar mengenai adanya tautan pendaftaran untuk mengaktifkan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinyatakan tidak benar. Penelusuran mengarah pada informasi resmi BPJS Kesehatan yang disampaikan melalui akun Instagram terverifikasi @bpjskesehatan_ri.

Dalam unggahan pada 7 Februari 2026, BPJS Kesehatan meminta masyarakat tetap tenang jika status kepesertaan PBI mendadak nonaktif. BPJS Kesehatan menegaskan, status nonaktif bukan berarti tidak ada solusi karena peserta masih memiliki sejumlah opsi untuk kembali aktif.

“Status nonaktif bukan berarti nggak ada jalan keluar. Peserta PBI yang dinonaktifkan tetap punya opsi untuk aktif kembali, mulai dari alih ke peserta mandiri (PBPU), terdaftar sebagai PPU lewat perusahaan, sampai mengajukan kembali ke Dinas Sosial. Jadi, nggak perlu panik. Yang penting tahu langkahnya dan ambil solusi yang paling sesuai dengan kondisi kamu,” tulis BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga memaparkan beberapa langkah yang dapat ditempuh peserta PBI yang kepesertaannya nonaktif, tergantung kondisi masing-masing.

1. Mengajukan kembali sebagai peserta PBI melalui Dinas Sosial

Peserta dapat mengaktifkan kembali status sebagai PBI dengan melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diajukan kembali menjadi peserta PBI, khususnya bagi mereka yang masih termasuk dalam kategori berikut:

- Peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026

- Masyarakat miskin atau rentan miskin

- Sedang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis

2. Beralih menjadi peserta PBPU (mandiri)

Bagi peserta yang tergolong mampu, BPJS Kesehatan menyebut opsi lain adalah beralih dari PBI ke Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Dengan perubahan ini, kepesertaan dapat kembali aktif dan peserta bisa memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan.

Langkah yang dijelaskan BPJS Kesehatan:

- Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165

- Pilih menu Administrasi

- Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan

- Lampirkan dokumen yang diminta, seperti swa foto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan

- Setelah pendaftaran selesai, kepesertaan akan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari

3. Beralih menjadi peserta PPU melalui perusahaan

Jika peserta merupakan pekerja atau anggota keluarga dari pekerja (istri/suami/anak), kepesertaan dapat dialihkan dari PBI menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). BPJS Kesehatan menyatakan iuran akan otomatis terdaftar dan dibayarkan oleh perusahaan, sehingga status kepesertaan bisa kembali aktif.

Adapun caranya:

A. Jika peserta adalah pekerja, cukup melapor ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta PPU beserta keluarga.

B. Jika peserta adalah anggota keluarga dari pekerja yang sudah terdaftar sebagai PPU, pendaftaran dapat dilakukan melalui:

- Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165

- Pilih menu Administrasi

- Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga

- Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga

- Setelah proses selesai, kepesertaan akan segera aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan

Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada tautan pendaftaran yang beredar dan merujuk pada kanal resmi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi serta prosedur yang benar.