Cek Fakta: Tautan Pendaftaran BLT Periode Maret–Juli yang Beredar di Facebook Dipastikan Tidak Benar

Cek Fakta: Tautan Pendaftaran BLT Periode Maret–Juli yang Beredar di Facebook Dipastikan Tidak Benar

Sebuah unggahan di Facebook pada 4 Maret 2026 menarasikan pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 900 ribu untuk periode Maret–Juni 2026. Unggahan itu juga menyertakan menu “daftar” yang mengarahkan pengguna ke sebuah tautan pendaftaran.

Dalam penelusuran, tautan tersebut membawa pengguna ke halaman situs yang menampilkan formulir digital untuk diisi, termasuk kolom nama lengkap dan nomor Telegram.

Hasil pemeriksaan menunjukkan klaim tentang tautan pendaftaran BLT periode Maret–Juli tersebut tidak benar. Informasi mengenai pendaftaran bantuan sosial memiliki jalur resmi yang berbeda dan tidak dilakukan melalui tautan seperti yang beredar di media sosial.

Rujukan penelusuran mengarah pada artikel Liputan6.com bertajuk “Cara Resmi Daftar BLT Kesejahteraan Rakyat 2025, Simak untuk Hindari Penipuan” (19 Oktober 2025). Dalam artikel itu dijelaskan bahwa masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat mengajukan usulan melalui saluran resmi.

Salah satu cara yang disebutkan adalah melalui Aplikasi Cek Bansos. Masyarakat diminta membuat akun, masuk, lalu memilih menu “Daftar Usulan”, mengisi data diri, mengunggah foto tempat tinggal serta dokumen pendukung, kemudian mengirim permohonan. Status pengajuan dapat dipantau melalui menu “Riwayat Usulan”.

Alternatif lainnya, masyarakat dapat mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat untuk memastikan data sudah masuk DTKS atau mengajukan usulan pendaftaran.

Penelusuran juga mengarah pada pengumuman di situs resmi Kementerian Sosial berjudul “Waspada Hoaks terkait Bantuan Sosial”. Dalam pengumuman tersebut, Kementerian Sosial menyatakan tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial. Kementerian juga menegaskan bahwa penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/BPNT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS, sementara warga yang layak namun belum terdata dapat diusulkan oleh pemerintah daerah atau mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos pada menu Usul-Sanggah.

Masyarakat diimbau untuk mengecek ulang kebenaran informasi dan tidak menyebarkan tautan yang tidak berasal dari kanal resmi, guna menghindari hoaks maupun potensi modus penipuan.