Sebuah unggahan di Facebook pada 28 Maret 2026 menyebarkan klaim adanya tautan pendaftaran bantuan pemerintah untuk sektor pertanian tahun anggaran 2026. Dalam unggahan tersebut disebutkan bantuan berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan mencantumkan sejumlah jenis bantuan, seperti combine, traktor roda 4, pompa air, tangki semprot, pupuk siap pakai, dan obat pertanian.
Unggahan itu juga menyertakan tautan pendaftaran dan menu “daftar”. Saat menu diklik, pengguna diarahkan ke halaman situs tertentu yang meminta data pribadi, antara lain nama lengkap dan nomor Telegram.
Berdasarkan penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim mengenai tautan pendaftaran bantuan alat pertanian seperti traktor dari Kementan tersebut dinyatakan tidak benar.
Penelusuran mengarah pada unggahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementan melalui akun Instagram resminya, @pspkementan. Dalam unggahan yang dikutip pada 3 April 2026, Ditjen PSP mengimbau petani untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Ditjen PSP menyampaikan agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu, serta meminta agar indikasi penipuan dilaporkan.
Kementan juga menjelaskan bahwa seluruh pengadaan alsintan dilakukan melalui e-Catalog LKPP. Adapun pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui e-Proposal sesuai Permentan No. 41 Tahun 2014, dengan tiga tahapan: perencanaan, pengadaan, dan pemanfaatan.
Dalam imbauannya, Ditjen PSP menyarankan petani untuk tidak membagikan data pribadi atau identitas kelompok tani kepada pihak yang tidak jelas, mempelajari kriteria penerima bantuan (CPCL) melalui Petunjuk Teknis (Juknis) yang dapat diunduh di psp.pertanian.go.id, memverifikasi informasi ke Dinas Pertanian setempat atau akun resmi PSP Kementan, serta melaporkan akun atau pihak yang diduga melakukan penipuan.
Dengan demikian, tautan pendaftaran bantuan alat pertanian yang beredar di media sosial dan mengatasnamakan Kementan tersebut tidak dapat dijadikan rujukan resmi.

