Sebuah tautan yang beredar di media sosial diklaim sebagai akses pendaftaran bantuan untuk balita senilai Rp 750.000. Bantuan tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan dibagikan melalui unggahan Facebook pada pertengahan Juli 2026.
Narasi yang menyertai tautan itu menyebut bantuan diberikan setiap tiga bulan sekali, dengan nilai Rp 750.000 untuk satu balita. Dalam klaim yang sama, disebutkan pula bantuan Rp 1,5 juta bisa diterima untuk dua balita dalam satu keluarga.
Dalam unggahan yang beredar, pengguna juga menuliskan ajakan kepada penerima bantuan agar rutin membawa anak ke posyandu sebagai bagian dari kewajiban penerima, serta menyasar keluarga yang memiliki bayi tetapi belum menerima bantuan.
Namun, hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menyimpulkan tautan tersebut merupakan modus penipuan digital. Saat diklik, tautan tidak mengarah ke laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), melainkan menuju situs yang meminta pengguna mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram.
Kemensos melalui akun Instagram resmi @kemensosri juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan terkait penyaluran dan pendaftaran bantuan sosial yang mengatasnamakan Kemensos.
Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya pada tautan pendaftaran bantuan yang beredar di media sosial, terutama jika tidak terhubung ke kanal resmi pemerintah.