Sebuah unggahan di Facebook pada 9 Desember 2025 menyebarkan klaim tentang tautan pendaftaran bantuan sosial (bansos) BLT Kesra 2025–2026. Dalam narasi unggahan tersebut, disebutkan adanya bantuan uang tunai Rp900 ribu dan disertai ajakan untuk mengecek serta mendaftarkan diri melalui menu “daftar” yang mengarah ke sebuah tautan tertentu.
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menyimpulkan klaim tersebut tidak benar. Tautan yang dibagikan mengarah ke halaman situs yang meminta sejumlah identitas, seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif.
Dalam penelusurannya, Cek Fakta Liputan6.com merujuk pada artikel Liputan6.com berjudul “Cara Resmi Daftar BLT Kesejahteraan Rakyat 2025, Simak untuk Hindari Penipuan” yang terbit pada 19 Oktober 2025. Artikel itu menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat menempuh jalur resmi untuk mengajukan diri.
Salah satu jalur resmi yang disebutkan adalah melalui Aplikasi Cek Bansos. Masyarakat diminta mengunduh aplikasi, membuat akun, lalu masuk dan memilih menu “Daftar Usulan”. Setelah itu, pengguna mengisi data diri, mengunggah foto tempat tinggal serta dokumen pendukung, kemudian mengirim permohonan. Status pengajuan dapat dipantau melalui menu “Riwayat Usulan”. Alternatif lainnya, masyarakat dapat mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat untuk memastikan data sudah masuk DTKS atau mengajukan usulan pendaftaran.
Penelusuran juga mengarah pada pengumuman di situs resmi Kementerian Sosial (kementerian sosial) berjudul “Waspada Hoaks terkait Bantuan Sosial”. Dalam pengumuman tersebut, Kementerian Sosial menyatakan tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial. Kemensos menegaskan penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/BPNT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS. Bagi warga yang layak menerima namun belum terdaftar, pengusulan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah atau melalui Aplikasi Cek Bansos pada menu Usul-Sanggah.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa ulang kebenaran informasi dan tidak menyebarkan tautan yang mengatasnamakan pendaftaran atau pencairan bansos jika tidak berasal dari kanal resmi pemerintah, guna menghindari hoaks maupun potensi penipuan.