Cek Fakta Sepekan: Klarifikasi Isu Larangan Mengajar Guru Honorer dan Foto Longsor Buatan AI

Cek Fakta Sepekan: Klarifikasi Isu Larangan Mengajar Guru Honorer dan Foto Longsor Buatan AI

Sepekan terakhir, beredar sejumlah informasi keliru di ruang digital, mencakup isu politik, kesehatan, bencana, hingga modus penipuan. Rangkuman penelusuran fakta diperlukan untuk membantu publik membedakan informasi yang benar dan yang menyesatkan.

Salah satu klaim yang ramai adalah kabar bahwa guru non-ASN atau honorer tidak lagi diizinkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Informasi tersebut disebut-sebut merujuk pada aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Namun, setelah diperiksa, klaim itu dinyatakan hoaks.

Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memang memuat ketentuan mengenai masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Meski demikian, ketentuan itu tidak berarti para guru non-ASN otomatis tidak lagi bekerja di sekolah setelah tanggal tersebut.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan tidak ada larangan mengajar bagi guru non-ASN. Ia menyatakan aturan tersebut justru mengatur kejelasan status guru non-ASN dan tidak memuat kalimat yang menyebut pemberhentian guru honorer.

Selain itu, beredar pula unggahan foto bencana tanah longsor yang diklaim terjadi pada Mei 2026. Foto tersebut memperlihatkan polisi dan tim SAR berada di lokasi kejadian. Namun, pemeriksaan menemukan sejumlah kejanggalan yang lazim muncul pada gambar hasil kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), seperti posisi korban yang hendak dievakuasi serta orang-orang yang menarik tali tambang.

Berdasarkan pemeriksaan menggunakan Hive Moderation dan BitMind, foto tersebut memiliki probabilitas tinggi dibuat dengan AI. Temuan ini menjadi pengingat agar publik lebih cermat memeriksa visual yang beredar, terutama saat berkaitan dengan peristiwa bencana.