Sepekan terakhir, beredar sejumlah informasi keliru di media sosial dan platform digital, mulai dari isu kebijakan pendidikan, bencana, kesehatan, hingga modus penipuan daring. Rangkuman penelusuran fakta berikut merangkum klaim-klaim yang beredar dan hasil pemeriksaannya.
Hoaks larangan mengajar bagi guru honorer
Klaim yang menyebut guru non-ASN atau honorer tidak lagi diizinkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 dinyatakan tidak benar. Informasi tersebut dikaitkan dengan aturan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Hasil pemeriksaan menunjukkan, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Namun, ketentuan itu tidak berarti para guru non-ASN otomatis tidak lagi bekerja setelah tanggal tersebut.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan tidak ada larangan mengajar bagi guru non-ASN. Aturan tersebut disebut bertujuan mengatur kejelasan status guru non-ASN dan tidak memuat kalimat tentang pemberhentian guru honorer.
Foto bencana longsor diduga hasil AI
Unggahan yang menampilkan foto bencana tanah longsor pada Mei 2026 juga dipersoalkan. Dalam gambar terlihat polisi dan tim SAR di lokasi, tetapi terdapat kejanggalan yang kerap muncul pada gambar buatan artificial intelligence (AI), antara lain pada posisi korban yang hendak dievakuasi serta orang-orang yang menarik tali tambang.
Hasil pemeriksaan menggunakan Hive Moderation dan BitMind menunjukkan foto tersebut memiliki probabilitas tinggi dibuat dengan AI.
Video kapten MV Hondius dimaknai keliru
Video yang menampilkan kapten kapal MV Hondius, Jan Dobrogowski, saat mengumumkan adanya satu penumpang yang meninggal dunia akibat sakit, turut disalahartikan. Dalam video, kapten mengutip pernyataan dokter kapal bahwa kematian tersebut bukan penyakit menular. Pernyataan itu kemudian dijadikan pembenaran bahwa hantavirus hanyalah kebohongan dan video tersebut disebut sebagai rekaman rahasia.
Faktanya, rekaman itu bukan rahasia dan telah diberitakan sejumlah media. Saat kematian pertama di kapal Hondius diumumkan, kapten, dokter, dan kru kapal belum mengetahui penyebabnya apakah hantavirus atau virus lain. Kasus hantavirus baru terkonfirmasi setelah tes darah dan hasil uji laboratorium keluar.
Penelusuran juga menyebut pernyataan kapten dibuat agar penumpang tidak panik, dan operator kapal menyatakan langkah tersebut merupakan prosedur yang tepat.
Klaim Gibran dinyatakan tidak sah menjadi wapres tidak berdasar
Klaim lain menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak sah menjabat setelah divonis bersalah dalam sebuah kasus besar, jabatannya dicabut, dan dikenai denda Rp 125 triliun. Hasil penelusuran menyatakan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Gibran tidak sah menjadi wakil presiden.
Memang pernah ada gugatan terkait riwayat pendidikan Gibran, terutama menyangkut syarat pencalonan wakil presiden. Namun, gugatan tersebut tidak dilanjutkan dan tidak ada vonis yang dikeluarkan.
Tautan pendaftaran CPNS 2026 ternyata phishing
Di sisi lain, beredar informasi mengenai pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 yang disertai tautan. Setelah diperiksa, tautan tersebut merupakan modus pencurian data pribadi atau phishing.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pemerintah belum membuka atau mengadakan seleksi CPNS 2026. Tautan yang beredar dipastikan bukan berasal dari BKN.