Informasi keliru terkait kondisi sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia kembali beredar di media sosial sepanjang sepekan ini. Sejumlah narasi menyesatkan muncul di tengah perhatian publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Tim Cek Fakta Kompas.com merangkum dan menelusuri beberapa klaim yang ramai beredar, termasuk tudingan bahwa Dadan menyebut mantan Presiden Joko Widodo menerima suap Rp 2 triliun serta kabar bahwa program MBG dihapus oleh Presiden Prabowo Subianto.
1. Klaim Dadan menyebut Jokowi menerima suap MBG Rp 2 triliun dinyatakan hoaks
Di tengah penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, beredar kabar bahwa Dadan Hindayana menyebut mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima uang suap sebesar Rp 2 triliun. Narasi tersebut beredar dalam bentuk tangkapan layar artikel berjudul “Dadan Hindayana Sebut Nama Joko Widodo Menerima uang Suap MBG Sebesar 2 Triliun, Saya Punya Cek Nota Transfernya” yang disebut diterbitkan Gelora News pada 3 Juni 2025.
Namun, hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menyimpulkan informasi tersebut tidak benar. Artikel yang sebenarnya dimuat Gelora News berjudul “Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung!”. Isi artikel itu membahas penahanan Dadan serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi MBG.
Dalam artikel asli tersebut tidak ditemukan informasi valid yang menyatakan Dadan pernah menyebut Jokowi menerima uang suap MBG Rp 2 triliun.
2. Program MBG tidak dihapus
Selain itu, muncul pula kabar yang menyebut program MBG dihapus oleh Presiden Prabowo Subianto, tak lama setelah penangkapan Dadan Hindayana. Tim Cek Fakta Kompas.com menilai klaim tersebut sebagai hoaks.
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan program MBG tetap berjalan. Ia menyatakan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu komitmen pemerintah dalam menjalankan program MBG yang dilaksanakan oleh BGN.
Dengan demikian, dua narasi yang ramai beredar—tudingan suap Rp 2 triliun kepada Jokowi dan kabar penghapusan program MBG—tidak didukung fakta sebagaimana hasil penelusuran.