Cek Fakta: Klaim Raja Salman Serahkan Bantuan Rp10 Miliar kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tidak Terbukti

Cek Fakta: Klaim Raja Salman Serahkan Bantuan Rp10 Miliar kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tidak Terbukti

Sebuah unggahan di media sosial Facebook beredar dengan klaim bahwa Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud menyerahkan bantuan senilai Rp10 miliar secara langsung kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa. Unggahan itu menyebut bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan fiskal Indonesia di bawah kepemimpinan menteri keuangan yang baru.

Dalam narasinya, unggahan tersebut mencantumkan kalimat: “SERTIFIKAT PENYERAHAN DANA BANTUAN AL BAYTI DARI ARAB SAUDI KE INDONESIA MELALUI MENTERI KEUANGAN YANG DIPERCAYA SEBAGAI PENYALURAN DANA BANTUAN KE MASYARAKAT INDONESIA.” Unggahan itu juga menampilkan foto yang memperlihatkan Raja Salman dan Purbaya Yudhi Sadewa memegang sebuah dokumen yang disebut sebagai sertifikat penyerahan dana bantuan.

Namun, hasil penelusuran fakta tidak menemukan informasi resmi maupun pemberitaan dari media kredibel yang menyatakan Raja Salman memberikan bantuan Rp10 miliar secara langsung kepada Purbaya Yudhi Sadewa. Tidak ada pula pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi maupun Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait pemberian hibah atau bantuan tunai sebagaimana diklaim dalam unggahan tersebut.

Untuk memeriksa keaslian gambar yang beredar, dilakukan analisis menggunakan alat pendeteksi AI Hive Moderation. Hasilnya menunjukkan gambar tersebut memiliki probabilitas 99,9 persen sebagai konten yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Temuan ini mengindikasikan bahwa foto tersebut bukan dokumentasi nyata, melainkan gambar sintetis hasil rekayasa.

Selain itu, format dokumen yang tampak dalam gambar juga tidak dapat diverifikasi sebagai sertifikat resmi dari lembaga pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia.

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, klaim bahwa Raja Salman menyerahkan bantuan Rp10 miliar kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dinyatakan tidak benar dan tergolong informasi menyesatkan.