Liputan6.com menelusuri klaim yang menyebut pemerintah akan mengenakan pajak kepada pemilik sumur bor setara tarif PDAM. Dari penelusuran tersebut, tidak ditemukan informasi valid yang membenarkan adanya rencana pengenaan pajak seperti yang diklaim.
Dalam ketentuan yang berlaku, pemerintah memang menerapkan pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air tanah. Hal ini merujuk pada Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, tidak semua pengambilan atau pemanfaatan air tanah otomatis dikenakan pajak.
Ada dua kategori yang tidak termasuk objek pajak air tanah. Pertama, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribatan. Kedua, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang diatur melalui peraturan daerah.
Karena penetapan pajak air tanah diserahkan kepada pemerintah daerah, objek pajak dapat berbeda antarwilayah. Di DKI Jakarta, misalnya, terdapat sejumlah penggunaan air tanah yang dikecualikan dari pajak, yakni untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, keperluan pemadam kebakaran, serta keperluan pemerintah.
Dengan demikian, objek pajak air tanah bukan ditujukan untuk kebutuhan rumah tangga pribadi. Pengenaan pajak air tanah umumnya berlaku jika air tanah dimanfaatkan untuk kepentingan industri, bisnis, atau usaha komersial.
Selain itu, penelusuran juga menyoroti materi visual yang beredar dalam unggahan terkait. Foto pada postingan tersebut disebut merupakan sosok mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017–2022, Budi Setiyadi. Foto yang digunakan dalam unggahan itu juga dinyatakan sebagai hasil modifikasi setelah diperiksa menggunakan situs pendeteksi gambar AI, Aiornot.com dan Fakeimagedetector.com.