Cek Fakta: Klaim Natalius Pigai Sebut Hukuman Mati Koruptor Melanggar HAM Tidak Ditemukan

Cek Fakta: Klaim Natalius Pigai Sebut Hukuman Mati Koruptor Melanggar HAM Tidak Ditemukan

Sebuah narasi yang mencatut nama Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai beredar di Facebook. Dalam unggahan tersebut, Pigai diklaim menyatakan bahwa hukuman mati bagi koruptor merupakan tindakan yang melanggar HAM.

Narasi itu beredar melalui sejumlah unggahan pada Jumat (5/6/2026). Unggahan-unggahan tersebut memuat gambar dengan teks: “Koruptor berhak hidup layak dan tenang! Menteri HAM Pigai menyebutkan: Kita bukan negara China! Hukuman mati untuk koruptor itu melanggar HAM, koruptor berhak hidup layak dan tenang.”

Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian menelusuri klaim tersebut melalui Google Search dengan memasukkan kata kunci terkait. Dari hasil penelusuran, tidak ditemukan pernyataan Pigai yang menyebut hukuman mati untuk koruptor melanggar HAM.

Kompas.com juga menghubungi Natalius Pigai untuk mengonfirmasi narasi itu pada Sabtu (6/6/2026). Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pigai.

Dalam pemberitaan Kompas.com pada 2024, Pigai justru pernah menyampaikan bahwa praktik korupsi dapat masuk kategori pelanggaran HAM. Menurutnya, korupsi dapat membuat masyarakat menderita, meningkatkan kemiskinan, dan menurunkan kualitas pendidikan.

“Para pelakunya (korupsi) sebenarnya bisa masuk kategori pelanggar HAM. Pelanggar HAM. Bukan pelanggar HAM berat ya. Mereka melakukan pelanggar HAM,” ucap Pigai kala itu.