Klaim yang menyebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengenakan pajak bagi pejalan kaki beredar di media sosial. Narasi tersebut menyatakan bahwa Kemenhub membuka wacana pejalan kaki harus membayar pajak.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar. Tidak ditemukan pengumuman resmi dari Kemenhub maupun pemberitaan kredibel yang membahas adanya wacana pajak untuk pejalan kaki.
Unggahan yang beredar juga mencantumkan foto Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (menjabat 2017–2022). Namun, foto tersebut merupakan gambar yang pernah digunakan dalam pemberitaan Warta Kota pada 25 Maret 2021 terkait persiapan mudik Lebaran 2021.
Dalam artikel tersebut, Budi Setiyadi menyampaikan koordinasi pihaknya dengan Polri untuk persiapan mudik Lebaran 2021. “Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan Polri terkait persiapan Mudik Lebaran 2021, tetapi kami tetap harus menunggu kebijakan pemerintah terkait hal tersebut seperti apa,” kata Budi di UPPKB Kemang, Bogor, pada 24 Maret 2021. Tidak ada pernyataan mengenai pajak pejalan kaki dalam pemberitaan itu maupun disebutkan dalam konteks lain.
Selain itu, pemungutan pajak bukan merupakan kewenangan Kemenhub. Kemenhub juga sebelumnya sempat dikaitkan dengan narasi serupa mengenai pajak bagi pesepeda, yang disebut sebagai hoaks dan telah beredar sejak 2020 serta dibantah oleh Kemenhub.
Dengan demikian, klaim bahwa Kemenhub akan memungut pajak pejalan kaki adalah hoaks. Hingga kini tidak ada pengumuman resmi dari Kemenhub terkait rencana tersebut, sementara foto yang digunakan dalam unggahan merupakan dokumentasi pemberitaan mudik Lebaran 2021.