Cek Fakta: Klaim Jemaah Haji Dilarang Foto di Masjidil Haram dan Didenda 10 Ribu Riyal Tidak Benar

Cek Fakta: Klaim Jemaah Haji Dilarang Foto di Masjidil Haram dan Didenda 10 Ribu Riyal Tidak Benar

Sebuah unggahan di Facebook pada 29 April 2026 menyebarkan klaim adanya aturan baru Haji 2026 di Arab Saudi yang melarang jemaah mengambil foto atau video di dalam maupun di luar Masjidil Haram, termasuk saat tawaf. Dalam unggahan itu disebutkan pelanggar akan ditangkap, didenda 10.000 riyal Saudi, visanya dibatalkan, lalu dipulangkan ke negara asal.

Klaim tersebut disertai gambar papan peringatan berbahasa Inggris bertuliskan “Photography & Videography is Strictly Prohibited” yang juga memuat ancaman sanksi berupa denda dan deportasi.

Berdasarkan penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, informasi yang menyebut adanya aturan baru dengan denda 10.000 riyal bagi jemaah haji yang berfoto atau merekam video di Masjidil Haram dinyatakan tidak benar.

Dengan demikian, unggahan yang meminta masyarakat membagikan informasi tersebut sebagai “info haji 2026” merupakan klaim keliru.