Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim Gus Yaqut dibebaskan dari segala tuntutan terkait kasus korupsi. Setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut dipastikan tidak benar dan masuk kategori konten menyesatkan (misleading content).
Unggahan itu muncul dari akun Facebook bernama “Muhammad Cahaya Kesuma”. Dalam narasinya, unggahan tersebut menggambarkan seolah-olah Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk membebaskan Gus Yaqut tanpa syarat. Hingga Senin, 30 Maret 2026, unggahan itu tercatat telah memperoleh sekitar 16.300 tanda suka, 14.300 komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 1.000 kali.
Berdasarkan penelusuran yang dirujuk dari turnbackhoax.id, pencarian informasi menggunakan kata kunci terkait klaim tersebut tidak menemukan pemberitaan valid dari sumber kredibel. Tim Pencari Fakta Mafindo juga melakukan penelusuran dengan kata kunci “status hukum Gus Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji”, namun hasilnya tetap tidak mendukung klaim yang beredar.
Informasi yang disebarkan melalui unggahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Tidak ditemukan dasar hukum maupun pernyataan resmi yang membenarkan klaim bahwa Gus Yaqut dibebaskan dari segala tuntutan.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Gus Yaqut dibebaskan dari segala tuntutan dinyatakan menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.

