Cek Fakta: Klaim Denda 10 Ribu Riyal bagi Jemaah yang Foto di Masjidil Haram Tidak Benar

Cek Fakta: Klaim Denda 10 Ribu Riyal bagi Jemaah yang Foto di Masjidil Haram Tidak Benar

Sebuah unggahan beredar di media sosial yang mengklaim adanya aturan baru Haji 2026 dari pemerintah Arab Saudi, salah satunya melarang jemaah mengambil foto atau video di dalam maupun di luar Masjidil Haram, termasuk saat tawaf. Unggahan itu menyebut pelanggar akan “langsung ditangkap” dan didenda 10.000 riyal Saudi, visa haji dibatalkan, lalu dipulangkan ke negara asal.

Klaim tersebut disertai foto papan peringatan berbahasa Inggris bertuliskan “Photography & Videography is Strictly Prohibited” yang juga mencantumkan ancaman sanksi berupa denda dan deportasi.

Berdasarkan penelusuran kanal Cek Fakta Liputan6.com, klaim mengenai aturan baru yang menyatakan jemaah haji yang berfoto di Masjidil Haram didenda 10 ribu riyal adalah tidak benar.

Informasi yang beredar itu mengajak warganet untuk menyebarkannya kepada keluarga atau teman yang akan berangkat haji. Namun, hasil verifikasi menyimpulkan narasi tersebut tidak sesuai fakta.

Liputan6.com melalui kanal Cek Fakta menyatakan terus melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar untuk melawan hoaks dan meningkatkan literasi media. Masyarakat juga dapat mengirimkan informasi yang perlu ditelusuri melalui email cekfakta.liputan6@kly.id atau menghubungi chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.