Cek Fakta: Klaim Artikel Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Terima Fee Rp 280 Miliar dari Adiknya di Solo Tidak Sesuai

Cek Fakta: Klaim Artikel Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Terima Fee Rp 280 Miliar dari Adiknya di Solo Tidak Sesuai

Sebuah unggahan di media sosial menarasikan adanya artikel yang mengklaim Bupati Ponorogo menyebut mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima uang fee Rp 280 miliar dari adiknya di Solo. Unggahan tersebut beredar sejak pekan lalu, salah satunya tertanggal 13 November 2025.

Dalam postingan itu, beredar tangkapan layar artikel dari situs Gelora dengan judul: “Bupati Ponorogo Sebut Jokowi Menerima Fee 280 Milyar Dari Adiknya Serah Terima Uang Di Rumah Jokowi Solo”. Pengunggah juga menambahkan narasi yang mempertanyakan “KPK kurang bukti apalagi” disertai daftar sejumlah pejabat yang disebut memiliki bukti setoran uang kepada Jokowi.

Tim Cek Fakta Liputan6.com kemudian menelusuri klaim tersebut dan menemukan artikel yang identik dengan unggahan, termasuk kecocokan foto serta waktu unggahan di situs Gelora.co.

Namun, hasil penelusuran menunjukkan judul artikel aslinya berbeda. Artikel yang dimaksud sebenarnya berjudul: “Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Libatkan Adik dan Iparnya Ambil Uang Korupsi”.

Dalam artikel asli itu tidak terdapat pembahasan mengenai Jokowi yang menerima uang fee Rp 280 miliar dari Bupati Ponorogo. Isi artikel justru membahas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang disebut melibatkan adiknya dalam menerima uang hasil korupsi.

Dengan demikian, klaim yang menyebut ada artikel Bupati Ponorogo yang menyatakan Jokowi menerima fee Rp 280 miliar dari adiknya di Solo tidak sesuai dengan isi artikel aslinya.