Purnawirawan polisi Komisaris Jenderal (Purn) Dharma Pongrekun menyatakan bahwa kata “protokol” merupakan kepanjangan dari “proses total kontrol”. Pernyataan itu disampaikan dalam sesi podcast bersama Daniel Mananta di kanal YouTube Daniel Mananta Network pada 26 Oktober 2024.
Potongan pernyataan tersebut kembali beredar luas pada awal Mei 2026. Dalam konteks percakapan, Dharma sedang membahas teori konspirasi mengenai cara pengendalian populasi manusia, yang menurutnya dapat dilakukan melalui “protokol”.
Pada sekitar menit ke-21, mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu menyebut protokol sebagai cara cepat untuk mencapai tujuan. Ia juga mengaitkannya dengan frasa “protokoler pejabat” yang dinilainya bertujuan membantu pimpinan lebih mudah mencapai target.
“Protokol itu adalah proses total kontrol. Jadi cara cepat untuk mencapai suatu tujuan ya dengan protokol,” ucap Dharma dalam tayangan tersebut.
Di kesempatan yang sama, ia juga menyinggung “24 Protokol Zionis” yang disebutnya digunakan untuk menguasai dunia menuju konsep one world government.
Lantas, benarkah “protokol” merupakan kepanjangan dari “proses total kontrol”?
Pengertian protokol menurut kamus
Menurut kamus Merriam-Webster, “protokol” adalah kata benda yang berarti seperangkat aturan yang menjelaskan perilaku yang tepat dan prosedur yang harus diikuti dalam suatu situasi formal. Dalam konteks jaringan internet, protokol juga berarti seperangkat pedoman yang mengatur penanganan, khususnya pemformatan data dalam sistem komunikasi elektronik.
Istilah ini disebut berasal dari Bahasa Yunani, yakni “protos” dan “kola”. “Protos” bermakna yang utama atau yang pertama, sedangkan “kola” berarti perekat. Secara harfiah, gabungan keduanya merujuk pada “perekat yang utama”.
Dalam Bahasa Yunani Kuno, protokol juga merujuk pada lembar pertama gulungan papyrus yang mencantumkan tanggal pembuatan. Pada beberapa kasus, lembar tersebut berupa pengantar yang ditempelkan pada bagian luar sampul manuskrip dan memuat deskripsi isi naskah. Dari penggunaan itulah istilah “protokol” kemudian diserap.
Dipakai sejak abad ke-15 dan berkembang maknanya
Masih merujuk sumber yang sama, kata “protokol” pertama kali digunakan pada abad ke-15 untuk catatan dokumen atau transaksi. Pada abad ke-18, istilah ini mulai dipakai untuk catatan asli atau notulen negosiasi diplomatik, lalu berkembang menjadi rujukan bagi etiket yang dipatuhi kepala negara, terutama dalam upacara dan hubungan dengan pejabat tinggi lainnya. Maknanya kemudian meluas hingga mencakup berbagai kode perilaku.
Dalam buku Etika Bisnis dan Keprotokolan karya Ni Made Widhi Sugianingsih dan Laras Afifah (2026), protokol dikaitkan dengan etiket berdiplomasi dan urusan negara. Pada konteks ini, protokol dimaknai sebagai aturan yang membimbing bagaimana aktivitas dijalankan, terutama dalam diplomasi, serta membahas kebiasaan yang layak dan diterima dalam urusan negara.
Dengan kata lain, protokol dapat dipahami sebagai tata cara penyelenggaraan acara agar berjalan tertib, khidmat, rapi, lancar, dan teratur, dengan memperhatikan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku secara nasional maupun internasional. Dalam praktik sehari-hari, istilah protokol juga kerap disamakan dengan petugas yang mengatur jalannya upacara.
Bagaimana protokol diatur di Indonesia
Di Indonesia, praktik keprotokolan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Protokol serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dikutip dari situs Sekretaris Kabinet, protokol mengacu pada upaya pengaturan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia. Tujuannya untuk menciptakan tata tertib pengaturan pemberian penghormatan dan perlakuan terhadap seseorang yang berkedudukan sebagai pejabat negara atau pemerintahan, tokoh masyarakat, serta penghormatan terhadap lambang-lambang kehormatan negara.
Sementara itu, keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan resmi, yang mencakup tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
Tata tempat atau order of precedence adalah pengaturan urutan prioritas, yakni siapa yang didahulukan berdasarkan jabatan, pangkat, derajat, dan kedudukan dalam negara atau masyarakat, dengan mempertimbangkan etika, kepantasan, dan kaidah yang berlaku.
Tata upacara adalah aturan pelaksanaan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi, termasuk kelengkapan dan perlengkapan upacara untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan.
Tata penghormatan adalah aturan pemberian hormat kepada pejabat atau tokoh tertentu dalam upacara dan acara resmi, serta penghormatan kepada lambang negara seperti Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, serta gambar Presiden dan Wakil Presiden.
Protokol tidak selalu kaku
Meski sering dianggap identik dengan kekakuan, protokol dalam praktiknya juga dapat bersifat fleksibel. Mengacu pada laman resmi Sekretariat Negara, protokol memiliki “seni” agar dapat dilaksanakan secara luwes.
Secara fungsi, protokol disebut melekat dengan pimpinan sehingga perlu memahami kebutuhan pimpinan. Fleksibilitas diperlukan agar keinginan pimpinan dapat diakomodasi tanpa melanggar peraturan. Selain itu, penyesuaian juga dapat dipengaruhi dasar non-yuridis seperti adat istiadat, nilai sosial budaya, asas timbal balik, kaidah agama, dan logika umum, sehingga protokol dapat diterima di tempat acara dilaksanakan.
Kesimpulan
Berdasarkan pengertian kamus, asal-usul istilah, serta praktik dan regulasi keprotokolan di Indonesia, “protokol” bukan kepanjangan dari “proses total kontrol”. Protokol merujuk pada seperangkat aturan, tata cara, atau pedoman yang mengatur prosedur dan perilaku dalam situasi formal maupun sistem komunikasi tertentu.