Sebuah konten yang menyebut DPR resmi menolak RUU Perampasan Aset ramai beredar di media sosial. Narasi tersebut muncul dari sejumlah kreator dalam waktu berdekatan dan ditonton jutaan kali.
Klaim yang viral itu beredar luas dalam bentuk unggahan dan video, dengan inti pesan bahwa DPR telah mengambil keputusan resmi menolak RUU Perampasan Aset.
Namun, berdasarkan informasi yang tersedia dalam materi yang beredar, tidak dijelaskan bukti atau rujukan resmi yang mendukung pernyataan bahwa DPR telah secara resmi menolak RUU tersebut. Karena itu, klaim tersebut perlu ditelaah lebih lanjut dengan merujuk pada keterangan atau dokumen resmi terkait.