Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Makassar, Selasa (31/3/2026), dan diterima Kepala BPK Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu.
Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima. Penyerahan tersebut disebut sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Kegiatan ini juga diikuti sejumlah pemerintah daerah lain di Sulawesi Selatan, antara lain Kabupaten Luwu Utara, Sinjai, dan Pinrang.
Irwan menyatakan penyampaian LKPD merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola yang baik, khususnya pada pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia menjelaskan LKPD yang diserahkan merupakan gambaran kondisi keuangan daerah yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis aktual.
Menurut Irwan, laporan tersebut memuat beberapa komponen, di antaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Lebih (LPSL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Namun ia mengakui dokumen yang disampaikan masih memerlukan penyempurnaan dan berharap BPK melakukan pemeriksaan secara terperinci untuk meningkatkan kualitas laporan.
Irwan juga menyampaikan harapannya agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih dapat dipertahankan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Winner Franky Halomoan Manalu menyatakan penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menurutnya, penyerahan LKPD tersebut masih dalam batas waktu yang ditetapkan.
Winner Franky menambahkan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 60 hari. Ia menjelaskan opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran informasi keuangan, yang dinilai dari kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

