Pemerintah Kabupaten Landak menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat.
LKPD 2025 diserahkan langsung oleh Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, M.H., dalam kegiatan yang digelar di Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar, Pontianak, Selasa (31/3). Penyerahan tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK.
Kegiatan penyerahan LKPD dilaksanakan secara bersamaan dengan seluruh pemerintah daerah se-Kalimantan Barat. Agenda ini merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Bupati Landak didampingi Ketua DPRD Kabupaten Landak. Sejumlah bupati dan wali kota dari berbagai daerah di Kalimantan Barat juga hadir mengikuti agenda penyerahan LKPD.
Setelah disampaikan, LKPD akan memasuki proses audit oleh BPK sebagai dasar penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Landak berharap langkah ini dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan tertib, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

