Bupati Deli Serdang Tegaskan ASN Dilarang Pungli dalam Proses Revisi RTRW

Bupati Deli Serdang Tegaskan ASN Dilarang Pungli dalam Proses Revisi RTRW

LUBUK PAKAM — Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) maupun transaksi dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah disusun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Ia menyatakan aparatur sipil negara (ASN) atau pihak mana pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas.

Pernyataan tersebut disampaikan Asri Ludin saat membuka Forum Group Discussion (FGD) I Revisi RTRW dan Kick-Off Meeting Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (22/7/2026).

Menurut Asri Ludin, revisi RTRW merupakan langkah penting untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan wilayah serta kebutuhan masyarakat. Ia mengatakan, salah satu tujuan utama revisi tersebut adalah memberikan kepastian hukum dan kepastian tata ruang bagi masyarakat maupun investor.

Ia mencontohkan masih adanya investor yang membeli lahan tanpa mengetahui kesesuaian tata ruang. Setelah transaksi terjadi, baru diketahui peruntukan lahan tidak sesuai. Kondisi seperti itu, kata dia, tidak boleh terus berulang.

Asri Ludin menyebut kepastian tata ruang juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang Cepat, Transparan, dan Mudah (CTM). Karena itu, informasi tata ruang akan dikembangkan melalui sistem digital agar dapat diakses secara terbuka.

Dengan sistem tersebut, ia berharap investor tidak perlu datang langsung hanya untuk menanyakan peruntukan lahan. Informasi mengenai kawasan industri, perumahan, peternakan, dan peruntukan lainnya dapat diketahui melalui aplikasi, sehingga prosesnya lebih jelas dan transparan.

Dalam kesempatan yang sama, Asri Ludin mengingatkan ASN, tim penyusun, dan pihak yang terlibat dalam revisi RTRW agar tidak membuka peluang praktik transaksional. Ia menegaskan masyarakat maupun investor tidak perlu memberikan uang kepada siapa pun dalam proses tersebut.

Selain aspek kepastian investasi, Asri Ludin juga menekankan revisi RTRW harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Salah satunya dengan mempertahankan Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, ia menyebut Kabupaten Deli Serdang memiliki sekitar 31.001 hektare Lahan Baku Sawah. Dari jumlah itu, sekitar 85 persen harus dipertahankan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ia meminta penyusunan revisi RTRW dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Sosialisasi juga perlu dilakukan hingga tingkat kecamatan dan desa agar masyarakat dapat memberikan masukan sejak awal.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah, mengatakan FGD I dan Kick-Off Meeting KLHS merupakan tahapan awal penyusunan revisi RTRW sesuai amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Forum tersebut bertujuan menghimpun data, saran, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan arah pengembangan wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan itu menghadirkan Dr Anthony Veery Mardianta sebagai narasumber dan dipandu Iswandani Lingga sebagai moderator. Peserta yang hadir terdiri atas kepala perangkat daerah, anggota DPRD, perwakilan instansi pemerintah dan vertikal, BUMN dan BUMD, para camat, asosiasi pengembang, pelaku usaha, notaris/PPAT, organisasi profesi, organisasi sosial, serta berbagai asosiasi lainnya.