Bupati Barito Timur Teken Verifikasi Penanganan IPPR untuk Implementasi RDTR Perkotaan Ampah

Bupati Barito Timur Teken Verifikasi Penanganan IPPR untuk Implementasi RDTR Perkotaan Ampah

Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, M Yamin menandatangani berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ampah. Penandatanganan dilakukan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Yamin menyatakan, penandatanganan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang serta meningkatkan kualitas penataan ruang daerah secara berkelanjutan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pembinaan Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penguatan tata kelola pemanfaatan ruang di daerah.

Menurut Yamin, RDTR memiliki peran strategis sebagai instrumen utama untuk mewujudkan pembangunan wilayah yang terarah dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Ia menambahkan, IPPR dipahami sebagai instrumen pengendalian yang adaptif untuk merespons dinamika kebutuhan pembangunan, namun tetap menjunjung konsistensi terhadap struktur ruang, pola ruang, serta ketentuan peraturan zonasi yang telah ditetapkan.

Yamin menegaskan, Pemkab Barito Timur akan terus mendorong penanganan IPPR yang transparan, akuntabel, dan berbasis pertimbangan teknis yang komprehensif, termasuk aspek daya dukung lingkungan, kesiapan infrastruktur kawasan, serta keselarasan dengan arah pengembangan wilayah.

Ia menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah guna memastikan efektivitas implementasi RDTR, khususnya di Kawasan Perkotaan Ampah, agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan optimal dan mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta inklusif.