Bupati Barito Timur M. Yamin menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ampah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Penandatanganan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus meningkatkan kualitas penataan ruang daerah secara berkelanjutan. Dalam kegiatan itu, Yamin didampingi Sekretaris Daerah Barito Timur Misnohartaku dan Kepala PUPR Perkim Jumail.
Yamin menyampaikan apresiasi atas dukungan serta pembinaan dari Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penguatan tata kelola pemanfaatan ruang di daerah. Ia menilai RDTR memiliki peran strategis sebagai instrumen utama untuk mewujudkan pembangunan wilayah yang terarah dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Menurut Yamin, IPPR dipahami sebagai instrumen pengendalian yang adaptif untuk merespons dinamika kebutuhan pembangunan, namun tetap menjaga konsistensi terhadap struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan peraturan zonasi yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan Pemkab Barito Timur akan terus mendorong penanganan IPPR yang transparan dan akuntabel, dengan berbasis pada pertimbangan teknis yang komprehensif. Pertimbangan tersebut mencakup aspek daya dukung lingkungan, kesiapan infrastruktur kawasan, serta keselarasan dengan arah pengembangan wilayah.
Yamin juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan efektivitas implementasi RDTR, khususnya di Kawasan Perkotaan Ampah, agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan optimal sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.

