Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto dilakukan untuk memperkuat kepastian investasi sekaligus mewujudkan pembangunan daerah yang tertata, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Sadewo menyebutkan revisi RDTR dinilai mendesak untuk mengakomodasi laju perkembangan perkotaan Purwokerto yang berlangsung cepat. Selain itu, penyesuaian juga diperlukan agar aturan selaras dengan kebijakan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Sadewo dalam konsultasi publik penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto yang digelar di Aula Pangripta Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Ia menjelaskan, revisi RDTR merupakan amanat regulasi yang mengharuskan peninjauan kembali dokumen tata ruang paling sedikit setiap lima tahun. RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto yang berlaku saat ini masih mengacu pada penetapan tahun 2019 sehingga perlu dievaluasi agar mampu mengakomodasi perkembangan wilayah.
Menurut Sadewo, penyempurnaan tata ruang diharapkan memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan usaha sekaligus menghilangkan berbagai hambatan investasi yang selama ini dihadapi pelaku usaha. Pemerintah Kabupaten Banyumas, kata dia, juga berkomitmen menjalankan semangat Banyumas Pro Investasi melalui kemudahan perizinan yang tetap berlandaskan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
Sadewo menegaskan pemerintah daerah tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi untuk pembangunan industri maupun pabrik. Ia mengingatkan pelanggaran tata ruang memiliki konsekuensi pidana dan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek kepastian hukum, Pemkab Banyumas juga berupaya meningkatkan daya saing daerah melalui percepatan pembangunan infrastruktur penunjang investasi, di antaranya akses jalan tol dan pengembangan dryport. Revisi RDTR juga diarahkan untuk mendukung penataan lalu lintas dan parkir, pengendalian kawasan rawan genangan, pemenuhan ruang terbuka hijau, serta penguatan integrasi transportasi publik Trans Banyumas agar lebih efisien dan berkelanjutan.
Sadewo mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan revisi RDTR. Ia berharap dokumen yang dihasilkan adaptif terhadap perkembangan daerah, mendukung investasi, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Agus Priyanggodo menilai penyusunan Ranperkada RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto merupakan langkah strategis untuk mengarahkan pembangunan dan penataan ruang kota secara lebih terencana, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia menyebut regulasi tersebut akan menjadi pedoman operasional sebelum ditetapkannya peraturan daerah terkait.
Agus mengatakan revisi RDTR juga difokuskan pada penguatan tertib administrasi dan pemetaan wilayah desa, percepatan penyerahan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang kepada pemerintah daerah, pendataan ruang terbuka hijau, serta penyusunan pedoman teknis pengaturan peruntukan lahan dan pengawasan investasi di kawasan perkotaan.
Ia berharap penyusunan Ranperkada RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto dapat mewujudkan tata kelola perkotaan yang terintegrasi, responsif terhadap arus investasi, serta memberikan kepastian layanan publik bagi masyarakat hingga tingkat desa.