Pemerintah Kabupaten Banjar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur di Banjarbaru, Selasa (31/03/2026), sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Kalsel dan dihadiri para bupati serta wali kota se-Kalimantan Selatan beserta jajaran terkait dari masing-masing pemerintah daerah.
Saidi Mansyur menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Ia berharap proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan lancar dan berdampak pada peningkatan kualitas laporan keuangan daerah.
Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin menyatakan penyerahan laporan keuangan merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, laporan yang disampaikan akan diperiksa dalam kurun waktu sekitar 60 hari.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Andriyanto mengatakan hasil pemeriksaan direncanakan disampaikan pada 26 Mei 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban BPK sebagai auditor eksternal. Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan selama 28 hari, mulai 5 April hingga 2 Mei.
Penyerahan LKPD turut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu.

