Buka FGD Revisi RTRW Deli Serdang, Bupati Tegaskan Tak Boleh Ada Pungli dan Transaksi

Buka FGD Revisi RTRW Deli Serdang, Bupati Tegaskan Tak Boleh Ada Pungli dan Transaksi

Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan menegaskan tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) maupun transaksi dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Penegasan itu disampaikan saat ia membuka Forum Group Discussion (FGD) I Revisi RTRW dan Kick-Off Meeting Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Lubukpakam, Rabu (22/7/2026).

Menurut Asri Ludin, revisi RTRW menjadi momentum untuk menyelaraskan arah pembangunan dengan dinamika pertumbuhan wilayah dan kebutuhan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kepastian tata ruang agar masyarakat maupun investor tidak dirugikan.

“Tujuan utama revisi ini adalah memberikan kepastian. Selama ini masih banyak investor yang membeli lahan tanpa mengetahui kesesuaian tata ruang. Setelah dibeli baru diketahui peruntukannya tidak sesuai. Kondisi seperti ini tidak boleh terus terjadi,” ujarnya.

Ia menyebut kepastian tata ruang merupakan bagian dari komitmen Pemkab Deli Serdang dalam mewujudkan pelayanan publik yang Cepat, Transparan, dan Mudah (CTM). Karena itu, informasi tata ruang ke depan akan diarahkan berbasis digital agar dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat dan investor.

“Kalau perlu investor dari mana pun tidak perlu datang ke Deli Serdang hanya untuk bertanya. Cukup membuka aplikasi, mereka sudah mengetahui kawasan yang diperuntukkan bagi industri, perumahan, peternakan, maupun kegiatan usaha lainnya. Semua harus jelas, transparan, dan berbasis sistem,” katanya.

Bupati juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), tim penyusun, dan pihak-pihak yang terlibat agar tidak membuka ruang bagi praktik transaksional. Ia menegaskan masyarakat maupun investor tidak perlu memberikan uang kepada siapa pun dalam proses revisi RTRW.

“Kalau ada aparatur yang terbukti bermain, akan saya tindak tegas. Jangan ada lagi praktik-praktik seperti itu di Deli Serdang,” tegasnya.

Selain kepastian investasi, Asri Ludin menekankan revisi RTRW harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan, termasuk mempertahankan Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Ia menyebut berdasarkan data ATR/BPN, Deli Serdang memiliki sekitar 31.001 hektare LBS, dengan 85 persen di antaranya harus dipertahankan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Karena itu, revisi RTRW harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.

Ia juga meminta proses revisi RTRW dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta disosialisasikan luas hingga tingkat kecamatan dan desa, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan sejak awal.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah perda selesai. Sosialisasikan seluas-luasnya, libatkan semua pihak, sehingga revisi RTRW benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat,” katanya kepada perangkat daerah terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Rahmadsyah selaku ketua panitia pelaksana menjelaskan FGD I dan Kick-Off Meeting KLHS merupakan tahapan awal penyusunan revisi RTRW sesuai amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Forum tersebut bertujuan menjaring data, saran, masukan, dan aspirasi dari pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan arah pengembangan wilayah Kabupaten Deli Serdang.

FGD menghadirkan Dr Anthony Veery Mardianta sebagai narasumber dan dipandu Iswandani Lingga sebagai moderator. Kegiatan diikuti kepala perangkat daerah, anggota DPRD, perwakilan instansi pemerintah dan instansi vertikal, BUMN dan BUMD, para camat, asosiasi pengembang, pelaku usaha, notaris/PPAT, organisasi sosial, organisasi profesi, serta berbagai asosiasi lainnya.