Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan tidak semua kasus kredit macet otomatis berujung pada proses pidana atau menimbulkan kerugian negara. Penentuan ada tidaknya unsur pidana, menurut BPK, bergantung pada hasil audit yang menilai apakah tata kelola dan prinsip kehati-hatian dilanggar sebelum perkara dibawa ke ranah hukum.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK, Pranoto, mengatakan proses untuk sampai pada kesimpulan tersebut memerlukan tahapan pemeriksaan yang mendalam. Dalam tahap awal, auditor harus membuktikan apakah prinsip business judgment rule (BJR) benar-benar diterapkan dalam pengambilan keputusan bisnis atau justru tidak dijalankan.
“Pada saat langkah awal, tadi harus ada pembuktian awal bahwa itu ada BJR-nya nggak jalan nih. Untuk membuktikan itu ada butuh proses dan butuh yang mungkin juga cukup menjadi berat bagi pelaku industri. Membedakan mana yang masuk BJR, mana yang tidak saja sudah luar biasa, butuh proses yang luar biasa,” ujar Pranoto dalam acara Starting Year Forum 2026, Kamis (22/1/2026).
Dalam kerangka tersebut, BPK memosisikan diri sebagai pintu masuk yang memberikan informasi objektif mengenai apakah suatu tindakan berpotensi melanggar hukum pidana atau tidak. Untuk menghasilkan simpulan yang akurat, BPK mengembangkan metodologi pemeriksaan yang lebih komprehensif, salah satunya melalui pendekatan integrated risk-based audit.
Pranoto menjelaskan metode terpadu itu dirancang untuk menangani kompleksitas objek pemeriksaan, khususnya sektor perbankan. Melalui pendekatan tersebut, BPK berupaya membangun pemahaman menyeluruh atas pengambilan keputusan bisnis, mulai dari audit laporan keuangan, audit kinerja, hingga audit kepatuhan.
Pemeriksaan, kata dia, tidak hanya melihat angka, tetapi juga kebijakan, regulasi, tata kelola, hingga mekanisme pelaporan pertanggungjawaban keuangan. BPK juga menelaah kemungkinan bahwa sumber masalah tidak semata berada pada pelaku usaha, melainkan dapat berasal dari kebijakan atau regulasi yang bermasalah.
“Jangan-jangan kebijakannya yang bermasalah, atau regulasinya yang tidak tepat,” kata Pranoto.
Selain itu, auditor BPK turut menelisik indikasi manipulasi dalam pelaporan keuangan maupun faktor lain yang dapat menggambarkan tindakan pelaku usaha. Dari pemahaman yang komprehensif tersebut, BPK kemudian menyimpulkan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pelanggaran BJR, mengandung perbuatan melawan hukum, atau tidak.
Peran BPK dinilai semakin krusial karena secara konstitusional lembaga ini disebut sebagai satu-satunya yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara. Pranoto menyebut ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara yang dapat diterima merupakan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara, yakni BPK. Ketentuan ini menempatkan BPK pada posisi strategis pada tahap awal sebelum proses penegakan hukum berjalan.
Pranoto juga mengingatkan pentingnya membedakan kerugian negara dengan kerugian bisnis. Di sektor perbankan, perhitungan kerugian melibatkan sejumlah variabel, seperti pembentukan cadangan kerugian, tingkat pemulihan (recovery rate), kondisi debitur, serta dinamika bisnis yang dapat berubah cepat.
Selaras dengan itu, ia menekankan perlunya koordinasi antarpemangku kepentingan, termasuk lembaga audit, penegak hukum, regulator, dan legislator. Menurutnya, sinergi menjadi kunci agar penerapan aturan berjalan konsisten dan adil.
“Ternyata koordinasi antara seluruh stakeholder, baik kami di sisi lembaga audit maupun dari sisi penegakan hukum, regulator, dan mungkin juga legislator ini menjadi penting,” ujarnya.
Dengan metodologi yang kuat dan koordinasi yang baik, BPK berharap proses audit dapat menjadi dasar yang kokoh bagi langkah penegakan hukum. Pada saat yang sama, audit diharapkan memberi kepastian hukum serta melindungi pelaku usaha yang bertindak sesuai prinsip tata kelola dan kehati-hatian.

